Berita Terbaru di Kabupaten Jombang
Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Jombang Angkat Bicara
Masruroh (61) warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang mendapat tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta. PT PLN (Persero) akhirnya angkat bicara.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | JOMBANG - Masruroh (61) warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang mendapat tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta. PT PLN (Persero) akhirnya angkat bicara terkait nasib Masruroh.
Dalam keterangan yang diterima tribunmataraman.com, Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo mengatakan, terkait tagihan listrik Rp 12,7 juta, pelanggan atas nama Naif Usman/Masruroh di wilayah Jalan Veteran Desa Kwaron, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Wahyu menjelaskan, jika pelanggan pada tahun 2022 dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Hal itu terjadi karena pelanggan melakukan sambung langsung.
"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama. Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juga dengan metode angsuran 12 kali,"katanya pada Senin (28/4/2025).
Pihaknya melanjutkan, jika pelanggan sudah melakukan pembayaran uang muka P2TL sebesar Rp 3,8 juta pada bulan September 2022.
Namun pelanggan sudah tidak membayar angsuran sejak bulan Oktober 2022. Hingga pada bulan Desember 2022, dilakukan pembongkaran kWh meter.
Baca juga: Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Dana BOS
"Dari hasil pemeriksaan aliran listrik pada bulan Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalurnya ke Persil lain," kata Dwi Wahyu Cahyo.
Mengetahui itu, demi mencegah terjadinya kecelakaan umum yang bisa membahayakan masyarakat, maka dilakukan pengamanan petugas PLN ke sambungan listrik tersebut.
Dwi Wahyu Cahyo juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pelanggan dan telah dilakukan pengamanan listrik.
Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang juga mengimbau ke masyarakat, apabila menemui potensi bahaya terkait keselamatan ketenagalistrikan, bisa melapor langsung ke kantor PLN terdekat.
Diberitakan sebelumnya, nasib pilu menimpa Masruroh, Janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Masruroh kaget karena tagihan listrik dari PLN mencapai Rp 12,7 juta.
Tidak hanya itu, Masruroh juga dituduh mencuri listrik selain tagihan yang mencapai belasan juta rupiah itu.
Tuduhan itu sudah dilayangkan pihak PLN sejak tahun 2022 silam.
Tagihan itu Masruroh ketahui melalui pesan WhatsApp yang masuk langsung ke ponselnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.