Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Nekat! Warga Junjung Tulungagung Ditangkap Karena Mencuri Emas dan Uang di Sambidoplang
Nekat, Antok, tersangka pencurian emas dan uang di Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dan Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap W alias Antok, terduga pencuri perhiasan emas di Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol pada Kamis (20/3/2025) silam.
Laki-laki asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol ini mengambil emas seberat 40 gram dan uang sekitar Rp 14 juta.
Korban, SP (54) mengalami total kerugian hingga lebih dari Rp 54 juta.
"Saat itu masih puasa, korban dan keluarganya sedang salat taraweh di musala," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.
Baca juga: LIVE Gratis TVRI! Cara Nonton Live Streaming Red Spark vs Pink Spider Leg 4 Final Liga Voli Putri
Saat korban pulang, pintu kamarnya sudah dalam keadaan terbuka.
Saat dilihat kondisi lemari tempat penyimpanan barang juga sudah acak-acakan.
SP kemudian kembali ke musala untuk memanggil dan memberi tahu suaminya.
"Ternyata lemari itu tempat korban menyimpan barang-barang berharga dan uang tunai," sambung Nanang.
Ada sebuah emas batangan seberat 25 gram yang hilang.
Selain itu ada 3 cincin emas dengan berat total 15 gram.
Pencuri juga mengambil uang tunai dengan total Rp 14 juta.
"Uang itu terbagi dalam dua tas yang berbeda dan didalam lipatan buku tabungan. Semua diambil pelaku," ungkap Nanang.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbergempol.
Personel Unit Reskrim Polsek Sumbergempol bersama Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan penyelidikan.
Dari petunjuk di lokasi kejadian dan sejumlah saksi, pelacakan polisi mengarah pada Antok.
Polisi menangkap Antok pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.
"Saat itu terduga pelaku kami bawa ke Polsek Sumbergempol. Kami amankan juga sejumlah barang bukti," tutur Nanang.
Salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah linggis yang dipakai Antok untuk mencongkel pintu.
Lalu ada sebuah sepeda motor Honda PCK yang dipakai untuk beraksi dan helm warna hitam.
Selain itu ditemukan juga emas batangan milik SP yang sebelumnya disimpan dalam lemari.
"Statusnya sudah jadi tersangka. Perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tegas Nanang.
Antok diketahui masuk ke rumah SP dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis.
Dari catatan kepolisian, Antok juga pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang berbeda.
Kini polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, Antok terancam pidana penjara paling lama 7 tahun
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Sudah Seminggu Berhenti, Diduga Ada Masalah? |
![]() |
---|
Tidak Ada Aksi Ojol Tulungagung Saat Marak Demo Besar, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Kepala BPKAD Bantah Keras Jalan di Perbaiki Usai Dikritik oleh Mbak Suci Taiwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.