Pembunuhan di Durin Barat Bangkalan
Pembunuhan di Bangkalan Bermotif Asmara, Pelaku dan Korban Teman Perantauan di Jakarta
Pembunuhan di Durin Barat Bangkalan Madura diduga bermotif asmara. Pelaku curiga istrinya selingkuh dengan korban
TRIBUNMATARAMANCOM | BANGKALAN – Personil Satreskrim Polres Bangkalan membekuk pria berinisial AM (35), warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
AM diduga menjadi pelaku pembunuhan di Durin Barat Bangkalan, yang korbannya adalah RS (41), warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, kabupaten Bangkalan.
Jenazah RS sebelumnya ditemukan di pinggir Jalan Raya Desa Durin Barat sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan di Durin Barat Bangkalan Madura
Dari tangan tersangka AM, polisi menyita sebilah calok, sejenis senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa RS.
Korban menderita sejumlah luka bacok, beberapa di antaranya pada bagian kepala. Tubuh korban RS ditemukan warga dengan posisi telungkup dan bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, pelaku dan korban merupakan teman atau sama-sama perantauan di Jakarta dan pulang mudik ke Bangkalan dalam momen Hari Raya Idul Fitri.
Di tanah rantau, lanjut Hafid, korban bersama istri sebagai pengusaha katering, sementara pelaku adalah penjual nasi bebek.
“Konco (teman) nongkrong bareng. Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban RS berboncengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Korban dibacok oleh pelaku, istri dari korban melihat kejadian tersebut,” ungkap Hafid di hadapan sejumlah awak jurnalis, Selasa (1/4/2025).
Sesaat setelah kejadian, foto korban dengan posisi tubuh telungkup beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Foto tersebut juga disertai dengan keterangan, ‘Durin Barat’. Korban mengenakan jaket hitam dan sarung berwarna biru.
“Motifnya asmara, pelaku mencurigai isterinya ada main asmara dengan korban saat di perantauan. Kami jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Hafid.
(ahmad faisol/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.