Demo Tolak UU TNI

Kronologi Lengkap Wartawan Dihajar Polisi Saat Liput Aksi Demo Tolak UU TNI di Grahadi Surabaya

di Surabaya, wartawan justru menjadi korban pemukulan polisi saat liput aksi Demo Tolak UU TNI di Grahadi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: faridmukarrom
Habiburrahman/Tribunmataraman.com Network
Massa demonstrasi menolak Undang-undang (UU) TNI sempat ricuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025). Aksi ini berlanjut usai waktu berbuka puasa da massa aksi berhasil didorong mundur sejauh 1,5 km dari depan Gedung Grahadi hingga depan Gedung Plaza Surabaya, Jalan Pemuda, Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Unjuk rasa penolakan Undang-Undang TNI di berbagai daerah berakhir ricuh.

Di Bandung, wartawan dihajar massa karena diduga intel.  Ironisnya, di Surabaya, wartawan justru menjadi korban pemukulan polisi.
 
Rama Indra Surya, jurnalis Beritajatim, menjadi korban. Pemuda 24 tahun ini mengalami luka di pelipis kanan, kepala, dan bibir atas akibat pukulan. "Luka-luka ini akan saya visum," ujarnya.
 
Kejadian bermula saat Rama meliput kericuhan di depan Gedung Grahadi. Ia berada di belakang barikade polisi yang berpakaian hitam dan membawa tameng.  Massa berusaha didorong mundur hingga ke kawasan Delta Plaza.
 
Rama melihat polisi memukuli demonstran dan spontan merekam kejadian tersebut untuk bahan berita.  Namun, sebelum selesai merekam, handphonenya direbut paksa. Ia dikerumuni polisi berseragam dan tidak berseragam, dipaksa menghapus video, dan dipukuli.  Meskipun menunjukkan kartu pers, ia tetap diintimidasi dan dipukul dengan tangan kosong dan kayu.
 
"Saya sudah bilang saya reporter Beritajatim dan menunjukkan ID card. Tapi mereka tetap berteriak suruh hapus video, merebut handphone saya, dan mengancam akan membantingnya," tutur Rama.

Baca juga: Aparat Intimidasi Jurnalis Saat Meliput Demo Tolak UU TNI di Grahadi Surabaya, AJI Mengecam Keras 
Informasinya, sekitar 25 orang diamankan setelah kerusuhan itu. Mereka rata-rata  diamankan dari kawasan Delta Plaza dan dikumpulkan di Gedung Grahadi sebelum dibawa ke Polrestabes Surabaya. Kabarnya, polisi melarang siapapun memotret 25 demonstran saat diamankan di Gedung Grahadi. 
 
Sementara AKP Rina Shanti Nainggolan  Kasihumas Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi insiden itu tak terima jika polisi disebut menangkap 25 orang. "Bukan ditangkap, tapi diamankan," tandasnya.

AJI Surabaya Mengecam

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

"Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata dia, Senin malam, 24 Maret 2025.

Yuris mengatakan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara , kata dia, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik 

"Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Yuris. 

Karena itu, AJI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa  Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. 

3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved