Demo Tolak UU TNI
Kronologi Lengkap Wartawan Dihajar Polisi Saat Liput Aksi Demo Tolak UU TNI di Grahadi Surabaya
di Surabaya, wartawan justru menjadi korban pemukulan polisi saat liput aksi Demo Tolak UU TNI di Grahadi
Penulis: Tony Hermawan | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Unjuk rasa penolakan Undang-Undang TNI di berbagai daerah berakhir ricuh.
Di Bandung, wartawan dihajar massa karena diduga intel. Ironisnya, di Surabaya, wartawan justru menjadi korban pemukulan polisi.
Rama Indra Surya, jurnalis Beritajatim, menjadi korban. Pemuda 24 tahun ini mengalami luka di pelipis kanan, kepala, dan bibir atas akibat pukulan. "Luka-luka ini akan saya visum," ujarnya.
Kejadian bermula saat Rama meliput kericuhan di depan Gedung Grahadi. Ia berada di belakang barikade polisi yang berpakaian hitam dan membawa tameng. Massa berusaha didorong mundur hingga ke kawasan Delta Plaza.
Rama melihat polisi memukuli demonstran dan spontan merekam kejadian tersebut untuk bahan berita. Namun, sebelum selesai merekam, handphonenya direbut paksa. Ia dikerumuni polisi berseragam dan tidak berseragam, dipaksa menghapus video, dan dipukuli. Meskipun menunjukkan kartu pers, ia tetap diintimidasi dan dipukul dengan tangan kosong dan kayu.
"Saya sudah bilang saya reporter Beritajatim dan menunjukkan ID card. Tapi mereka tetap berteriak suruh hapus video, merebut handphone saya, dan mengancam akan membantingnya," tutur Rama.
Baca juga: Aparat Intimidasi Jurnalis Saat Meliput Demo Tolak UU TNI di Grahadi Surabaya, AJI Mengecam Keras
Informasinya, sekitar 25 orang diamankan setelah kerusuhan itu. Mereka rata-rata diamankan dari kawasan Delta Plaza dan dikumpulkan di Gedung Grahadi sebelum dibawa ke Polrestabes Surabaya. Kabarnya, polisi melarang siapapun memotret 25 demonstran saat diamankan di Gedung Grahadi.
Sementara AKP Rina Shanti Nainggolan Kasihumas Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi insiden itu tak terima jika polisi disebut menangkap 25 orang. "Bukan ditangkap, tapi diamankan," tandasnya.
AJI Surabaya Mengecam
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
"Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata dia, Senin malam, 24 Maret 2025.
Yuris mengatakan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara , kata dia, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik
"Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Yuris.
Karena itu, AJI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Demo Tolak UU TNI di Surabaya ricuh
demo tolak UU TNI di surabaya
Demo tolak UU TNI
tribunmataraman.com
Polisi Amankan 39 Orang Saat Demo Tolak UU TNI di Lamongan Jatim |
![]() |
---|
Demo Tolak UU TNI di Kota Kediri, 21 Orang Sempat Diamankan Polisi |
![]() |
---|
DPRD Jatim Minta Jangan Ada Kekerasan Sikapi Demonstrasi Mahasiswa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jurnalis yang Dianiaya Aparat Saat Demo Tolak UU TNI di Surabaya Lapor ke Polda |
![]() |
---|
Polrestabes Surabaya Disebut Menolak Laporan Jurnalis Korban Penganiayaan Polisi Saat Demo UU TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.