Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Cerita 3 Mahasiswa UIN Tulungagung Berhasil Mengubah Undang-undang Pemilu Lewat MK
Tiga mahasiswa UIN SATU Tulungagung berhasil mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini kisahnya
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung berhasil mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mereka adalah mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara semester 6, masing-masing Adam Imam Hamdana (21), Wianda Julita Maharani (21) dan Adinia Ulva Maharani (21).
Permohonan mereka untuk mengubah pasal 426 ayat (1) huruf b dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan nomor 176/PUU-XXII/2024.
Berkat mereka, anggota legislatif terpilih tidak bisa lagi mundur, kecuali mendapat penugasan dari negara.
Gugatan ini dilayangkan setelah mencermati terpilihnya Romy Soekarno, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI.
"Kebetulan saya dan Adinia ini berasal dari Blitar, Dapilnya Romy. Kami berpikir, kok enak, dia kan tidak dipilih rakyat, tapi bisa jadi anggota DPR RI," ucap Adam memaparkan awal ide gugatannya, saat ditemui di Kampus UIN SATU Tulungagung pada Senin (24/3/2025) sore.
Dari Dapil Jatim VI, Partai PDI Perjuangan sebenarnya meloloskan Sri Rahayu.
Tanpa alasan yang jelas, Sri Rahayu mengundurkan diri, sehingga seharusnya yang berhak menggantikannya adalah Arteria Dahlan.
Namun Arteria juga mundur, dengan alasan untuk memberi kesempatan cucu Bung Karno dengan nama asli Hendra Rahtomo ini.
"Kasus inI menjadi awal kami melakukan kajian bersama Kelompok Riset Legacy di kampus kami. Kami kemudian mengumpulkan kasus-kasus serupa," sambung Adam.
Ternyata anggota DPRD Tulungagung yang baru terpilih, Ahmad Baharudin juga mundur.
Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung ini mundur dari anggota legislatif untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung.
Kasus Ahmad Baharudin ini juga dimasukkan dalam permohonan selain Romy Soekarno.
Hasil riset didapat, ada sekitar 23 anggota DPR, DPRD dan DPD yang mundur setelah terpilih dalam Pemilu Legislatif.
Mereka terdiri dari 2 DPRD kabupaten/kota, 1 DPRD Provinsi, 1 DPD dan sisanya 19 dari DPR RI.
Setelah keluar putusan dari MK, mereka diberi tahu jika Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen juga mundur dari DPD.
"Jadi seharusnya ada 2 DPD yang mundur. Kami diberi tahu setelah putusan MK," sambung Adam.
Berbeda dengan kasus Romy Soekarno, para anggota legislatif ini mundur untuk maju dalam Pilkada.
Melihat fenomena ini, 3 mahasiswa UIN SATU Tulungagung bersama kelompok risetnya menyusun permohonan, agar Caleg terpilih tidak bisa mundur sembarangan.
Mereka menilai pengunduran dari anggota legislatif ini mempermainkan suara rakyat, para konstituennya dan bertentangan dengan UUD 1945.
Mereka mengajukan perubahan pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemilu menjadi, "mengundurkan diri secara terbuka kepada konstituen berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada penghormatan terhadap kedaulatan rakyat".
Sidang pendahuluan dilakukan secara daring pada 20 Desember 2024, lalu sidang perbaikan juga daring pada 31 Desember 2024.
Putusan dibacakan pada Jumat (21/3/2025), Adam dan Wianda hadir di Gedung MK RI, sementara Adinia mengikuti secara daring.
"Sebenarnya pendaftaran permohonan sebelum sengketa Pilkada. Tapi kemudian diputus setelah sengketa Pilkada selesai" ucap Adam.
Dalam amar putusannya, 9 hakim kontitusi yang diketuai Suhartoyo, mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Dalam putusan itu disebutkan, anggota legislatif bisa, "mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum".
Dengan putusan ini, maka anggota legislatif tidak bisa mundur untuk maju di Pilkada.
"Bahkan jika pengunduran diri anggota legislatif itu atas perintah partai politik (tempatnya bernaung), tetap tidak bisa dilakukan. Dia bisa mundur karena penugasan dari negara, untuk jabatan yang dipilih melalui Pemilu," ucap Wianda menimpali.
Putusan ini memberi semangat Wianda dan kawan-kawan untuk menggugat undang-undang lain.
Langkah ini dilakukan karena menurutnya, ada banyak undang-undang dibuat dengan proses legislasi yang buruk.
Salah satu yang banyak diabaikan adalah keterlibatan publik dalam penyusunan undang-undang.
"Kami mencoba untuk mengajukan permohonan Undang-undang BUMN dan juga Undang-undang TNI," ujar Wianda.
Undang-undang BUMN secar spesifik terkait Danantara yang baru diluncurkan presiden.
Selain penyusunannya tidak melibatkan masyarakat, ada pasal tidak dinilai tidak jelas.
Danantara tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa persetujuan dari DPR RI.
"Padahal kiat tahu, BPK adalah lembaga auditor negara. Tapi tidak bisa mengaudit Danantara" tegasnya.
Selain itu kelompok riset ini juha akan menggugat Undang-undang TNI yang baru diubah DPR RI.
Sama seperti Undang-undang BUMN. perubahan Undang-undang TNI juga tanpa melibatkan masyarakat.
"Ada tim lain yang sedang menyusun permohonan, dari kelompok riset yang sama," pungkas Wianda.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
UIN Tulungagung
UU Pemilu
tribunmataraman.com
Kabupaten Tulungagung
PWI dan Bakesbangpol Tulungagung Membagi Bendera Merah Putih Gratis ke Warga |
![]() |
---|
20 ASN Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Satu Diturunkan Jabatannya Karena Tidak Izin |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Pertahankan Kabupaten Layak Anak Kategori Utama Kali Ketiga |
![]() |
---|
Hadapi Musim Kemarau, Polres Tulungagung Tuntaskan Bantuan Lima Sumur Bor |
![]() |
---|
Lapas Tulungagung Buka Pos Bapas, Memudahkan Warga Binaan Wajib Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.