Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Cerita 3 Mahasiswa UIN Tulungagung Berhasil Mengubah Undang-undang Pemilu Lewat MK

Tiga mahasiswa UIN SATU Tulungagung berhasil mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini kisahnya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
UBAH UNDANG-UNDANG PEMILU - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur yang mengubah Undang-undang Pemilu, Adam Imam Hamdana (kiri), Wianda Julita Maharani (tengah) dan Adinia Ulva Maharani (kanan) saat ditemui di kampus mereka, Senin (24/3/2025) sore. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka, sehingga anggota legislatif tidak bisa mundur untuk maju dalam Pilkada. 

Setelah keluar putusan dari MK, mereka diberi tahu jika Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen juga mundur dari DPD.

"Jadi seharusnya ada 2 DPD yang mundur. Kami diberi tahu setelah putusan MK," sambung Adam.

Berbeda dengan kasus Romy Soekarno, para anggota legislatif ini mundur untuk maju dalam Pilkada.

Melihat fenomena ini, 3 mahasiswa UIN SATU Tulungagung bersama kelompok risetnya menyusun permohonan, agar Caleg terpilih tidak bisa mundur sembarangan.

Mereka menilai pengunduran dari anggota legislatif ini mempermainkan suara rakyat, para konstituennya dan bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka mengajukan perubahan pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemilu menjadi, "mengundurkan diri secara terbuka kepada konstituen berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada penghormatan terhadap kedaulatan rakyat".

Sidang pendahuluan dilakukan secara daring pada 20 Desember 2024, lalu sidang perbaikan juga daring pada 31 Desember 2024.

Putusan dibacakan pada Jumat (21/3/2025), Adam dan Wianda hadir di Gedung MK RI, sementara Adinia mengikuti secara daring.

"Sebenarnya pendaftaran permohonan sebelum sengketa Pilkada. Tapi kemudian diputus setelah sengketa Pilkada selesai" ucap Adam.

Dalam amar putusannya, 9 hakim kontitusi yang diketuai Suhartoyo, mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Dalam putusan itu disebutkan, anggota legislatif bisa, "mengundurkan diri karena mendapat  penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum".

Dengan putusan ini, maka anggota legislatif tidak bisa mundur untuk maju di Pilkada.

"Bahkan jika pengunduran diri anggota legislatif itu atas perintah partai politik (tempatnya bernaung), tetap tidak bisa dilakukan. Dia bisa mundur karena penugasan dari negara, untuk jabatan yang dipilih melalui Pemilu," ucap Wianda menimpali.

Putusan ini memberi semangat Wianda dan kawan-kawan untuk menggugat undang-undang lain.

Langkah ini dilakukan karena menurutnya, ada banyak undang-undang dibuat dengan proses legislasi yang buruk.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved