Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Cerita 3 Mahasiswa UIN Tulungagung Berhasil Mengubah Undang-undang Pemilu Lewat MK

Tiga mahasiswa UIN SATU Tulungagung berhasil mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini kisahnya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
UBAH UNDANG-UNDANG PEMILU - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur yang mengubah Undang-undang Pemilu, Adam Imam Hamdana (kiri), Wianda Julita Maharani (tengah) dan Adinia Ulva Maharani (kanan) saat ditemui di kampus mereka, Senin (24/3/2025) sore. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka, sehingga anggota legislatif tidak bisa mundur untuk maju dalam Pilkada. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri  Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung berhasil mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Mereka adalah mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara semester 6,  masing-masing Adam Imam Hamdana (21), Wianda Julita Maharani (21) dan Adinia Ulva Maharani (21).

Permohonan mereka untuk mengubah pasal 426 ayat (1) huruf b dikabulkan  oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan nomor 176/PUU-XXII/2024.

Berkat mereka, anggota legislatif terpilih tidak bisa lagi mundur, kecuali mendapat penugasan dari negara.

Gugatan ini dilayangkan setelah mencermati terpilihnya Romy Soekarno, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI.

"Kebetulan saya dan Adinia ini berasal dari Blitar, Dapilnya Romy. Kami berpikir, kok enak, dia kan tidak dipilih rakyat, tapi bisa jadi anggota DPR RI," ucap Adam memaparkan awal ide gugatannya, saat ditemui di Kampus UIN SATU Tulungagung pada Senin (24/3/2025) sore.

Dari Dapil Jatim VI, Partai PDI Perjuangan sebenarnya meloloskan Sri Rahayu.

Tanpa alasan yang jelas, Sri Rahayu mengundurkan diri, sehingga seharusnya yang berhak menggantikannya adalah Arteria Dahlan.

Namun Arteria juga mundur, dengan alasan untuk memberi kesempatan cucu Bung Karno dengan nama asli Hendra Rahtomo ini.

"Kasus inI menjadi awal kami melakukan kajian bersama Kelompok Riset Legacy di kampus kami. Kami kemudian mengumpulkan kasus-kasus serupa," sambung Adam.

Ternyata anggota DPRD Tulungagung yang baru terpilih, Ahmad Baharudin juga mundur.

Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung ini mundur dari anggota legislatif untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung.

Kasus Ahmad Baharudin ini juga dimasukkan dalam permohonan selain Romy Soekarno.

Hasil riset didapat, ada sekitar 23 anggota DPR, DPRD dan DPD yang mundur setelah terpilih dalam Pemilu Legislatif.

Mereka terdiri dari 2 DPRD kabupaten/kota, 1 DPRD Provinsi, 1 DPD dan sisanya 19 dari DPR RI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved