Korupsi di Desa Batangsaren

Mantan Kades dan Bendahara Desa Batangsaren Tulungagung Dihukum 3 Tahun Karena Korupsi

Mantan kades dan bendahara desa Batangsaren, Tulungagung dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena dterbukti bersalah melakukan korupsi

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
3 Tahun Penjara - Terpidana Ripangi (baju tahanan, kiri) dan Komuroji (baju tahanan, kanan), mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dijemput di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025). Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 394,7 juta dan Rp 236,7 juta. (Kejari Tulungagung) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Ripangi, mantan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, kabupaten Tulungagung, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/3/2025) lalu. 

Selain Ripangi, mantan Bendahara Desa Batangsaren, Komuroji, juga divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 3 tahun. 

Ripangi dan Komuroji juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.

Jika denda ini tidak dibayar maka aka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Selain itu Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 394 juta lebih.

Sementara Komuroji diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 236 juta lebih. 

"Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Jika setelah 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap belum ada pembayaran uang pengganti, maka Kejaksaan bisa melakukan sita harta. 

Harta milik terpidana aka dilelang, dan uangnya akan dibayarkan ke kas negara sebagai uang pengganti.  
 
Namun jika terpidana tidak punya harta yang cukup, maka Ripangi akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.

Demikian juga Komuroji, jika hartanya tidak cukup untuk membayar denda, diganti dengan penjara tambahan selama 1 tahun. 

"Majelis hakim menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan subsider," sambung Amri. 

Putusan majelis hakim lebih rendah jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung. 

Sebelumnya keduanya sama-sama dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, lalu diputus 3 tahun pidana penjara. 

JPU juga menuntut denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, namun diputus subsider hanya 3 bulan penjara. 

Dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Ripangi dan Komuroji  terjadi kerugian negara sebesar Rp  631 juta lebih. 
 
Dari jumlah itu Ripangi dituntut mengembalikan Rp 394,7 juta lebih, subsider penjara tambahan 1 tahun 9 bulan, lalu  diputus subsider 1 tahun 3 bulan pidana penjara tambahan.

Sedangkan Komuroji dituntut mengembalikan Rp 236,7 juta, subsider 1 tahun 9 bulan, lalu diputus subsider 1 tahun pidana penjara tambahan.

Duduk Perkara

Sebelumnya  Ripangi dan Komuroji mulai ditahan Kejari Tulungagung pada 8 Agustus 2024.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan desa tahun 2014-2019 yang awalnya diperkirakan sebesar Rp 780 juta lebih.

Jaksa menemukan sejumlah modus penyelewengan dana desa, seperti uang sewa aset tanah desa yang tidak disetorkan.

Dana yang seharusnya masuk menjadi pendapatan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu ada laporan pertanggungjawaban fiktif sejumlah proyek dan kegiatan di desa.

Penetapan tersangka Komuroji bukan hanya karena terlibat korupsi bersama Kades.

Namun ada indikasi bendahara desa ini diduga juga melakukan korupsi anggaran tanpa melibatkan Kades. (David Yohanes)

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved