Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Bandel! Banyak Tempat Karaoke di Tulungagung Tetap Buka Saat Bulan Ramadan, Begini Alasannya
Razia gabungan antara Satpol PP, TNI, Polri dan CPM Tulungagung temukan tempat karaoke yang bandel tetap beroperasi selama ramadan
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Banyak tempat karaoke berupa Warkop maupun cafe yang tetap beroperasi saat Bulan Ramadan.
Kondisi ini diketahui saat razia gabungan antara Satpol PP, TNI, Polri dan CPM pada Selasa (11/3/2025) malam.
Tindakan para pemilik usaha karaoke ini melanggar surat edaran Bupati Tulungagung yang memerintahkan karaoke tidak beroperasi hingga hari ke-2 lebaran.
Sebuah cafe karaoke di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung bahkan melayani pembelian minuman beralkohol jenis bir.
Baca juga: Jadwal Liga Inggris Live SCTV Sabtu, Minggu 15-16 Maret 2025 MUTD, Man City, Arsenal vs Chelsea
Saat petugas datang pelayan sedang menyiapkan 3 botol bir dingin dan diantar kepada konsumen di hall.
Sementara di deretan warung kopi karaoke di Jalan Jembatan Ngujang 2, sejumlah tempat karaoke beroperasit erang-terangan.
Suara musik saling sahut menyahut terdengar hingga di jalan raya.
Bahkan saat petugas gabungan datang mereka masih tetap asyik berkaraoke ria.
Petugas memberi teguran, dan meminta pemilik untuk tidak mengoperasikan karaoke selama Ramadan.
Razia juga dilakukan di kompleks bekas lokalisasi Ngujang di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Petugas menyisir setiap lorong tempat yang berubah jadi cafe karaoke ini, namun tidak ditemukan aktivitas.
Kabid Trantibum Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo, mengatakan petugas gabungan dibagi dalam 2 tim.
Satu tim melakukan razia di wilayah timur, sementara satu tim di wilayah kota, Kecamatan Sumbergempol, Ngantru dan Kedungwaru.
“Secara umum tempat karaoke sudah mematuhi surat edaran bupati yang mewajibkan tutup selama Ramadan. Tempat yang sempat diadukan masyarakat juga tutup,” ujar Agung selepas razia.
Diakuinya, sejumlah tempat karaoke masih beroperasi dan mendapatkan teguran tertulis.
Semua pemilik tempat karaoke ini beralasan belum menerima sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati.
Namun Agung menilai alasan itu tidak masuk akal, karena proses sosialisasi sudah dilakukan beberapa hari sebelum Bulan Ramadan.
“Surat edaran itu sudah disampaikan ke Camat dan kepala desa. Camat dan Pemdes yang melakukan sosialisasi ke setiap tempat karaoke di wilayahnya,” tegas Agung.
Menurutnya, hanya tempat yang menjual makanan yang boleh beroperasi.
Sementara hall maupun room karaoke diminta berhenti sementara sampai hari ke-2 lebaran.
Untuk memastikan pelaksanaan SE Bupati, Agung mengaku akan rutin menggelar patroli.
“Kalau warung atau cafe silakan tetap buka. Tapi karaoke tidak boleh beroperasi,” tandasnya
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
RSUD dr Iskak Tulungagung Naik Kelas Jadi Tipe A, DPRD Soroti Dampak dan Pelayanan Rujukan |
![]() |
---|
4 Kades di Tulungagung Habis Masa Jabatannya Akan Dikembalikan Lagi |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Pil Dobel L Disita dari Pemuda Desa Tanggung Tulungagung, Pemasoknya Masih Dicari |
![]() |
---|
Produksi Gula 2025 di PG Mojopanggung Tulungagung Terganggu Kemarau Basah |
![]() |
---|
Kejari Tulungagung Eksekusi Terpidana Kasus Rudapaksa Anak Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.