Senin, 8 Juni 2026

Viral Mala Agatha

FAKTA Kontroversi Video Klip Iclik Cinta Berlatar Perpustakaan Bung Karno, Mala Agatha Minta Maaf

Viral video klip baru lagu Iclik Cinta tuai kontroversi usai gunakan latarbelakang Perpusnas Bung Karno

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
Ist
Video viral Mala Agatha asyik berjoget di depan Perpusnas Blitar dekat area Makam Bung Karno, Warganet mengamuk 

Menurutnya, Pemkot Blitar siap berkolaborasi dengan seniman terutama dalam hal kebaikan dan kemajuan daerah. Pemkot tak membatasi ekspresi seni sepanjang tidak melanggar etika yang ada.

"Sekali lagi, ini menjadi pembelajaran dan evaluasi semua pihak. Ke depan, pengamanan dan pengawasan bisa diperketat agar hal-hal semacam ini tidak terulang. Kami terbuka dan siap kolaborasi," katanya.

GMNI Blitar Laporkan Lagu Iclik Cinta ke Polisi

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar mengecam dan mengadukan lagu berjudul Iclik Cinta ke polisi.

GMNI menilai lagu Iclik Cinta tak senonoh dan parahnya video klip lagu tersebut mengambil latar di kawasan Makam dan Perpustakaan Nasional Bung Karno.

Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai mengatakan, video klip tersebut tidak hanya mencemari kesakralan Makam Bung Karno, tapi juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya.

"Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan
banyak arti bagi Bangsa Indonesia," katanya dalam rilis yang dibuat pada Jumat (7/3/2025).

Dikatakannya, video klip dengan judul lagu yang sangat tidak senonoh dan tidak mendidik di lokasi yang memiliki makna historis, mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab dan kurangnya moralitas yang dimiliki rumah produksi tersebut.

“Kami menegaskan tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak," ujarnya.

Menurutnya, cagar budaya dan pemanfaatannya diatur UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya di mana dalam Pasal 66 menyebutkan setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik yang mengurangi nilai pentingnya.

"Atas dugaan pelanggaran perundang-undangan itu, kami telah mengadukan ke Polres Blitar Kota. Tindakan yang dilakukan oleh rumah produksi tersebut jelas melanggar ketentuan perundangan," katanya.

Dia berharap kepolisian segera menindaklanjuti aduan dengan memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan mencari keuntungan dari lahirnya video klip tersebut.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto mengatakan telah memberikan pelayanan dengan menerima dan melakukan diskusi perwakilan mahasiswa terkait kasus video klip itu.

Kemudian, perwakilan mahasiswa juga sudah mengirimkan surat pengaduan terkait video klip lagu berjudul Iclik Cinta yang dibuat dengan latar kawasan Makam Bung Karno.

"Surat pengaduan sudah kami tindak lanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan dan mengundang beberapa pihak," katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved