Korupsi Dana Desa Banaran Kulon

Mantan Kades Banaran Kulon Nganjuk Segera Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa

Mujiono, mantan Kades Banaran Kulon, kabupaten Nganjuk, tak lama lagi akan menyandang status terdakwa dalam perkara korupsi APBDes.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
dok.kejari nganjuk
SEGERA DISIDANG - kejari Kabupaten Nganjuk melaksanakan penyerahan Mujiono dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada penuntut umum. Dalam waktu dekat, Kejari akan melimpahkan perkara dugaan korupsi APBDes yang menyeret Mujiono ke Pengadilan Tipikor, Surabaya. 

Ketika tahapan penanganan perkara berjalan, Mujiono telah membayar dan mengganti kerugian keuangan negara itu. 

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nen) 

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved