Korupsi Dana Desa Banaran Kulon
Mantan Kades Banaran Kulon Nganjuk Segera Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa
Mujiono, mantan Kades Banaran Kulon, kabupaten Nganjuk, tak lama lagi akan menyandang status terdakwa dalam perkara korupsi APBDes.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
dok.kejari nganjuk
SEGERA DISIDANG - kejari Kabupaten Nganjuk melaksanakan penyerahan Mujiono dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada penuntut umum. Dalam waktu dekat, Kejari akan melimpahkan perkara dugaan korupsi APBDes yang menyeret Mujiono ke Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Ketika tahapan penanganan perkara berjalan, Mujiono telah membayar dan mengganti kerugian keuangan negara itu.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nen)
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tags
Berita terbaru kabupaten Nganjuk
Kades Banaran Kulon
Korupsi Dana Desa Banaran Kulon Nganjuk
tribunmataraman.com
Kabupaten Nganjuk
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Korupsi Dana Desa Banaran Kulon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.