Korupsi Dana Desa Banaran Kulon
Tersangka Korupsi Dana Desa Banaran Kulon Nganjuk Kembalikan Kerugian Negara Rp 252 Juta
Tersangka dalam perkara korupsi dana desa banaran Kulon di Nganjuk, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 252 juta ke Kejari Nganjuk
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Mujiono, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa Banaran Kulon, kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, mengembalikan uang senilai Rp 252 juta ke Kejaksaan Negeri kabupaten Nganjuk.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini telah dititipkan keluarga tersangka kepada Kejari Nganjuk dalam 2 tahap.
Tahap pertama senilai Rp 200.000.000 dan tahap kedua Rp 52.134.000.
Sementara, total kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 352.133.057,86.
"Total pengembalian yang telah dilakukan oleh tersangka adalah sebesar Rp 252.134.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, Kamis (13/2/2025).
Ika mengungkapkan, langkah pengembalian sebagian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk iktikad baik dalam proses penyelesaian perkara.
Meski tersangka telah melakukan pengembalian uang, Kejari tetap berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini.
"Termasuk memastikan semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan sebagian kerugian negara.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.
"Hal ini menunjukkan adanya iktikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," jelas Yan Aswari.
Sebagai informasi, Mujiono merupakan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyalahgunaan dana desa di Desa Banaran Kulon APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai 2023.
Setelah ditetapkan tersangka, Kejari melakukan penahanan rutan terhadap Mujiono selama 20 hari terhitung tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Praktik dugaan korupsi dilancarkan tersangka lewat 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.
Kala itu, Mujiono menjabat sebagai Kepala Desa Banaran Kulon.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.