Kriminalitas di Tulungagung

3 Anak Jadi Tersangka Gara-gara Jual Beli Serbuk Petasan di Tulungagung

Tiga anak di Tulungagung dijerat pasal pidana UU Darurat karena terlibat dalam jual beli bubuk petasan.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
DUA TERSANGKA - Dua dari 5 tersangka jual beli bubuk mesiu untuk petasan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (6/3/2025). Sebelumnya ada 5 tersangka, 3 di antara masih anak-anak sehingga tidak ditahan. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap 5 tersangka pengedar bubuk mesiu atau bubuk petasan di 4 wilayah berbeda.

Dari 5 tersangka ini 3 di antaranya masih berstatus anak-anak sehingga tidak ditahan.

Mereka dikenakan wajib lapor selama proses hukum yang mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

Baca juga: Bawa 0,5 Ons Bubuk Petasan, Remaja Besuki Tulungagung Diamankan Polisi

Lima tersangka ini adalah MCD (19) asal Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, MFF (15) dari Kecamatan Bandung, dan MIR  (17) asal Kecamatan Bandung.

Dua lainnya adalah satu jaringan, yaitu BKR (19) asal Desa Wateskroyo Kecamatan Besuki, dan ABK asal Kecamatan Besuki.

MCD ditangkap di desanya,  MF ditangkap di sebuah MTs swasta di Besuki, dan MIR ditangkap di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir.

Sementara BKR dan ABK ditangkap dalam satu rangkaian setelah pengungkapan TKP di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman.

"Total kami menyita  sekitar 6 kg bubuk mesiu dan ratusan petasan yang siap diledakkan," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Kamis (6/3/2025) sore.

Para tersangka ini diketahui membeli bubuk mesiu secara daring (online).

Paket mereka terima lewat kurir, kemudian dikemas ulang sebagian ad yang dijual, sebagian ada yang disiapkan untuk petasan. 

Khusus yang TKP Kecamatan Kalidawir, tersangka meracik sendiri bubuk mesiu, dengan alat alu dan lumpang batu.

"Sebagian besar barang bukti bubuk mesiu sudah kami musnahkan sesuai dengan prosedur. Kami juga menggandeng Kejaksaan, karena ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti kasus hukum yang sedang berjalan," tutur kapolres.

Diakui Kapolres, penyimpan bubuk mesiu seberat 6 kg sangat berisiko.

Karena itu Polres Tulungagung menggandeng Brimob untuk memusnahkan barang bukti.

Sebagian barang bukti diambil untuk uji laboratorium, dan sebagian disisihkan untuk di pengadilan.

"Sesuai KUHAP, barang bukti yang berbahaya perlu penanganan khusus, salah satunya disisihkan kemudian dimusnahkan. Saya perintahkan, malam itu juga harus dimusnahkan," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, mengatakan pihaknya sedang melacak pihak yang menjual kepada para tersangka.

Namun karena dijual secara online, pihaknya cukup kesulitan untuk mengetahui keberadaan penjual ini.

"Penjualnya dari luar kota. Barang dikirim lewat kurir, namun tidak terdeteksi oleh pihak ekspedisi sejak di tempat pengiriman awal," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darurat  RI nomor nomor 12 tahun 1951.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved