Kriminalitas di Tulungagung
3 Anak Jadi Tersangka Gara-gara Jual Beli Serbuk Petasan di Tulungagung
Tiga anak di Tulungagung dijerat pasal pidana UU Darurat karena terlibat dalam jual beli bubuk petasan.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
"Sesuai KUHAP, barang bukti yang berbahaya perlu penanganan khusus, salah satunya disisihkan kemudian dimusnahkan. Saya perintahkan, malam itu juga harus dimusnahkan," tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, mengatakan pihaknya sedang melacak pihak yang menjual kepada para tersangka.
Namun karena dijual secara online, pihaknya cukup kesulitan untuk mengetahui keberadaan penjual ini.
"Penjualnya dari luar kota. Barang dikirim lewat kurir, namun tidak terdeteksi oleh pihak ekspedisi sejak di tempat pengiriman awal," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darurat RI nomor nomor 12 tahun 1951.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tiga Perempuan Tertipu Jasa Penukaran Uang Baru, Pelaku Disebut Istri Polisi |
![]() |
---|
Pembobol Outlet Teh Poci Joho Tulungagung Ditangkap, Bawa Kabur 5 Tabung Gas dan Uang Tunai |
![]() |
---|
Gara-gara Melarikan Pacar, Siswa SMKN 1 Rejotangan Harus Ikut Ujian di Dalam Lapas Tulungagung |
![]() |
---|
Perkara Ledakan Bubuk Petasan yang Lukai Remaja Kutoanyar Tulungagung Dilimpahkan ke Unit PPA |
![]() |
---|
Pergoki Pacar Temani Tamu di Warung Kopi, Pemuda Asal Trenggalek Bikin Ricuh di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.