Kriminalitas di Tulungagung

3 Anak Jadi Tersangka Gara-gara Jual Beli Serbuk Petasan di Tulungagung

Tiga anak di Tulungagung dijerat pasal pidana UU Darurat karena terlibat dalam jual beli bubuk petasan.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
DUA TERSANGKA - Dua dari 5 tersangka jual beli bubuk mesiu untuk petasan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (6/3/2025). Sebelumnya ada 5 tersangka, 3 di antara masih anak-anak sehingga tidak ditahan. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

"Sesuai KUHAP, barang bukti yang berbahaya perlu penanganan khusus, salah satunya disisihkan kemudian dimusnahkan. Saya perintahkan, malam itu juga harus dimusnahkan," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, mengatakan pihaknya sedang melacak pihak yang menjual kepada para tersangka.

Namun karena dijual secara online, pihaknya cukup kesulitan untuk mengetahui keberadaan penjual ini.

"Penjualnya dari luar kota. Barang dikirim lewat kurir, namun tidak terdeteksi oleh pihak ekspedisi sejak di tempat pengiriman awal," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darurat  RI nomor nomor 12 tahun 1951.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved