Ramadan 2025

Polres Blitar Kota Larang Ronda Keliling Menggunakan Pengeras Suara Selama Puasa Ramadan 2025

Polres Blitar Kota melarang ronda keliling menggunakan sound system atau pengeras suara selama puasa Ramadan 2025.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
ist
DILARANG - Polisi saat menertibkan sekelompok remaja yang menggunakan pengeras suara untuk ronda sahur saat puasa Ramadan 2024 lalu. Di tahun ini, Polres Blitar Kota melarang penggunaan pengeras suara untuk ronda sahur. 

"Tadi sempat apel bersama, lalu olah raga bersama, dan ramah tamah. Kami juga membahas persiapan Ramadan. Kegiatan ini banyak manfaatnya untuk TNI-Polri," katanya.

Komandan Yonif 511/Blitar, Letkol Inf Virlani Arudiawan menambahkan ke depan harus ada unsur dari masyarakat yang ikut bergabung di kegiatan olah raga bersama TNI-Polri.

"Kalau sekarang baru TNI-Polri, ke depan harus ada unsur masyarakat ikut bergabung di kegiatan ini. Sehingga dapat menjalin sinergitas TNI, Polri dan masyarakat untuk Blitar yang lebih aman," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved