Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Lokasi Tanah Gerak di Trenggalek Tidak Aman untuk Permukiman, BPBD Siapkan Lahan Relokasi 

Lokasi hunian lama tak aman, BPBD Trenggalek menyiapkan lahan relokasi untuk warga terdampak tanah gerak di Kecamatan Suruh.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/sofyan arif candra
TANAH GERAK - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM Kaji Bencana Tanah Gerak di Dusun Depok, Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - 119 jiwa terdampak tanah gerak di Dusun Depok, Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek dipastikan kehilangan rumahnya.

Berdasarkan penyelidikan gerakan tanah yang dilakukan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kondisi tanah gerak di Desa Ngrandu tidak aman untuk dijadikan permukiman warga sehingga korban harus direlokasi.

"Kalau melihat dari laporan yang diberikan, sepanjang mahkota nya tidak bisa dimanfaatkan karena masih ada potensi tanah gerak susulan, tidak layak untuk ditempati kembali," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Badan Geologi Temukan Mahkota Longsor Skala Besar di Lokasi Tanah Gerak Trenggalek

Di lokasi tersebut terdapat dimensi longsoran dengan lebar mahkota longsoran 250 meter dan panjang longsoran 200 meter.

Berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah, Dusun Depok juga masuk zona kerentanan gerakan tanah menengah hingga tinggi yang artinya pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah yang lain jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali.

"Untuk itu Pemkab Trenggalek mencarikan calon lahan relokasi, yang akan digunakan hunian sementara," lanjut Triadi.

Saat ini ada beberapa calon lahan termasuk yang direkomendasikan oleh Badan Geologi, salah satunya di Dusun Babatan RT 03 RW 05, Desa Ngrandu.

Di lokasi tersebut tersedia lahan seluas 5900 m⊃2;. Area rencana lahan relokasi berada pada lapangan serbaguna dan kebun campuran berupa palawija.

"Lahan tersebut milik perhutani sehingga Pemkab kerjasama dengan perhutani agar tidak melanggar koridor perundangan-undangan dalam penyediaan lahan," ucapnya.

Lahan tersebut menurut Triadi juga tidak terlalu jauh dari lokasi tanah gerak yaitu 350 meter ke arah barat laut dari lokasi gerakan tanah, dengan demikian masyarakat tidak kebingungan melanjutkan aktivitas sehari-hari nya terutama dalam mencari nafkah, berkebun, hingga sekolah.

"Untuk pembangunan hunian sementaranya Alhamdulilah sudah ada penganggaran dibantu Pemprov Jatim," pungkasnya 

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved