Korupsi KUR Porang di Trenggalek
Kejari Trenggalek Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Perkara Korupsi KUR Porang di Kecamatan Pule
Kejari Trenggalek telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KUR Mikro Porang di Pule, Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/2/2025).
Tiga orang tersebut adalah SM yang berperan sebagai koordinator warga, lalu AF dan HP yang merupakan verifikator salah satu bank plat merah KCP Trenggalek.
"Kami melakukan penetapan tersangka inisial SM, AF, dan HP. Pokok perkaranya ada KUR yang sudah disalurkan tapi macet sehingga tidak kembali ke negara dengan kerugian mencapai Rp 1,6 Miliar," kata Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, Rabu (12/2/2025).
KUR mikro porang tersebut sudah disalurkan sejak tahun 2021, sedangkan penyidikan kasus tersebut dimulai tahun 2023.
"Memang agak lama karena ada skala prioritas (kasus lain) selain itu ada azas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menuturkan ada 104 warga yang menerima penyaluran KUR tersebut dengan nominal masing-masing Rp 25 juta atau dengan jumlah total Rp 2,6 Miliar.
"Dalam penyaluran ini terdapat perbuatan melawan hukum sehingga ada 104 penerima yang menerima KUR ini tidak layak menerima KUR berdasarkan ketentuan tapi tetap diberikan," kata Gigih.
Dugaan sementara, ketiga tersangka memanipulasi data penerima sehingga menjadi layak untuk menerima KUR mikro porang tersebut. Menurut Gigih, sasaran KUR mikro porang tersebut seharusnya adalah untuk petani porang.
"Sedangkan pelaksanaannya ada yang untuk beli kambing, bayar listrik, kebutuhan sehari-hari, sehingga tujuan penyaluran KUR tidak tercapai dan uang tidak berputar," jelasnya.
Pada saat jatuh tempo pelunasan KUR mikro porang, banyak warga yang tidak bisa mengembalikan utang tersebut.
"Posisi uang tidak dikembalikan karena prinsip kehati-hatian tidak digunakan, dari Rp 2,6 miliar KUR Porang yang telah disalurkan, Rp 1,6 miliar belum kembali," ujar Gigih.
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no. 31 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Trenggalek," pungkasnya.
()
Foto:
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
1. KORUPSI KUR PORANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya (Tengah) Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Dugaan Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Porang. Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
2. (Dokumentasi Kejari Trenggalek)
KORUPSI KUR PORANG - Kejaksaan Negeri Trenggalek Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Ketiganya Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Kelas IIB Trenggalek
Korupsi KUR Porang di Trenggalek
Kejari Trenggalek
tribunmataraman.com
kabupaten Trenggalek
kecamatan Pule
Jadwal Baru Lengkap BWF World Championship 2025 Babak 16 Besar Live TVRI, Gregoria Mariska Main |
![]() |
---|
Jadwal dan Prediksi Al Taawon vs Al Nassr Liga Arab Saudi 2025, Cristiano Ronaldo Main |
![]() |
---|
Jadwal Liga Inggris 30-31 Agust 2025 Live SCTV, Vidio dan Moji MU, Chelsea, Liverpool vs Arsenal |
![]() |
---|
Cara Nonton Live Streaming Inter Miami vs Orlando City Leagues Cup 2025 Live Apple TV |
![]() |
---|
iPhone 17 Air, Inovasi Ringan dengan Desain Baru yang Sedang Dinantikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.