13 Siswa SMP Terseret Ombak Pantai Drini
Imbas Tragedi Pantai Drini, Sekolah-sekolah di Mojokerto Batalkan Rencana Outing Class
Setelah tragedi Pantai Drini yang menewaskan 4 pelajar SMPN 7 Kota Mojokerto, sekolah-sekolah di Mojokerto akhirnya membatalkan rencana outing class
TRIBUNMATARAMAN.COM | MOJOKERTO - Setelah tragedi Pantai Drini Gunung Kidul yang menewaskan 4 pelajar SMPN 7 Kota Mojokerto, sekolah-sekolah di Mojokerto akhirnya membatalkan rencana kegiatan outing class.
Pembatalan dilakukan setelah muncul kebijakan Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pendidikan yang menerapkan pembatasan kegiatan outing class tahun 2025.
Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, mengatakan pembatasan outing class menyasar satuan pendidikan berbasis negeri maupun swasta, mulai tingkat PAUD, SD hingga SMP.
Baca juga: Pasca Tragedi Pantai Drini, Pj Gubernur Jatim Minta Dindik Evaluasi Program Study Tour Sekolah
Dispendik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421 /48/416-101/2025, keadaan seluruh satuan pendidikan terkait hasil rapat koordinasi Kepala Dinas Pendidikan bersama MKKS dan FK3S tentang penyelenggaraan kegiatan outing class.
"Mengingat akhir-akhir ini kondisi cuaca yang kurang aman dan tidak kondusif, maka rencana outing class di alam bebas/ area terbuka seperti, pantai, pegunungan, dan sungai ditunda atau ditangguhkan untuk sementara waktu," kata Ludfi Ariyono, Sabtu (1/2/2025).
Ia mengungkapkan, kegiatan outing class dapat dialihkan ke wisata cagar budaya di Mojokerto.
"Kegiatan outing class yang menunjang pembelajaran dapat dilaksanakan di wilayah, seperti Museum, cagar budaya/candi, perpustakaan, wisata religi yang mendukung mata pelajaran muatan lokal terutama sejarah Majapahit," bebernya.
Dia menegaskan, satuan pendidikan yang hendak melaksanakan outing class wajib mendapat persetujuan dari Dispendik.
Panitia outing class wajib membuat atau melampirkan Intenerary dan memastikan perencanaan, meliputi izin pemberitahuan terkait tujuan, waktu dan lokasi kegiatan kepada Kadispendik Kabupaten Mojokerto.
"Selama kegiatan harus memperhatikan keselamatan, disiplin dan pengawasan) terhadap peserta didik. Termasuk, setelah kegiatan wajib melaporkan hasil outing class," ungkap Ludfi Ariyono.
Dirinya menambahkan, persyaratan itu harus dilengkapi agar kegiatan outing class dapat termonitor dan demi keselamatan peserta didik.
"Pihak penyelenggara juga wajib memastikan sarana dan prasarana termasuk kendaraan harus sesuai standar dan, kelayakan kendaraan berdasarkan uji kir kendaraan. Masa berlaku kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Kru perjalanan (Sopir, cadangan sopir dan kernet)," pungkasnya.
Baca juga: Sekolah di Kota Mojokerto 7 Hari Doa Bersama Untuk Para Pelajar Korban Tragedi Pantai Drini
Sementara itu, Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengumpulkan seluruh kepala sekolah terkait kebijakan pembatasan kegiatan outing sesuai, Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Nomor 400.3.614/417.501/ 2025.
Dalam pertemuan itu disepakati penangguhan sementara outing class di satuan pendidikan mulai tingkat PAUD, SD dan SMP.
"Kita tegaskan bahwa outing class dilakukan pembatasan bukan pelarangan," ucap Ali Kuncoro.
Pasca Tragedi Pantai Drini, Pj Gubernur Jatim Minta Dindik Evaluasi Program Study Tour Sekolah |
![]() |
---|
Sekolah di Kota Mojokerto 7 Hari Doa Bersama Untuk Para Pelajar Korban Tragedi Pantai Drini |
![]() |
---|
Kondisi Terbaru 4 Siswa SMPN 7 Mojokerto Korban Tragedi Pantai Drini yang Masih Dirawat di RS |
![]() |
---|
Sosok Rifky Korban Tragedi Pantai Drini, Bocah Piatu yang Supel dan Rajin Mengaji |
![]() |
---|
Jasad Korban Terakhir Tragedi Pantai Drini Dipulangkan ke Mojokerto, Disambut Isak Tangis Sang Nenek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.