Perubahan Jalur Zonasi PPDB
Sistem PPDB Zonasi Diganti Sistem Domisili SPMB, Pemkot Surabaya Tunggu Juknis Dari Pusat
Pemkot Surabaya masih menunggu juknis dari pusat terkait dengan perubahan sistem zonasi PPDB menjadi sistem domisili SPMB.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan rencana penerapan SPMB pada 2025. Rencana ini menyempurnakan sistem seleksi siswa baru yang sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul Mu'ti menjelaskan, akan ada empat jalur pada SPMB 2025. "Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid. Kedua, jalur prestasi. Ketiga, jalur afirmasi. Yang keempat, jalur mutasi," terang Abdul Mu'ti sebelumnya.
Mendikdasmen menambahkan, tidak ada perubahan pada proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD). Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada perubahan pada presentasi masing-masing jalur penerimaan.
(bobby c koloway/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.