Perubahan Jalur Zonasi PPDB

Mendikdasmen Resmi Ubah Jalur Zonasi PPDB Menjadi Jalur Domisili SPMB, Apa Bedanya?

Mendikdasmen mengumumkan bahwa jalur zonasi pada Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi jalur domisili SPMB. Apa bedanya?

Editor: eben haezer
sulvi sofiana
PERUBAHAN JALUR ZONASI - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menghadiri kegiatan Ikatan Alumni Universitas Negeri Surabaya, Sabtu (25/1/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa jalur zonasi pada Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi jalur domisili sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Alasan dari perubahan ini dilakukan karena akan memberikan layanan terbaru dan terbaik untuk pendidikan sesuai dengan visi dari Kemendikdasmen dalam menyediakan pendidikan bermutu untuk semua.

“Karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua. Lalu yang kedua, ada beberapa kelemahan dari sistem terdahulu yang perlu kita perbaiki,” ungkapnya

Secara teknis, perubahan ini tidak dilakukan semuannya.  jika sistem sebelumnya baik maka akan dipertahankan. Oleh karena itu, untuk tingkat SD, tidak ada perubahan dalam sistem penerimaan. 

Sementara itu, di tingkat SMP, jalur penerimaan tetap sama, namun terdapat perubahan dalam persentase masing-masing jalur. 

Sedangkan untuk tingkat SMA, perubahan signifikan terjadi karena sistem baru memungkinkan lintas kabupaten/kota dengan penetapan berdasarkan provinsi.

Menanggapi kritik yang menyebut perubahan ini hanya sebatas pergantian nama tanpa substansi, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan tersebut tentunya memiliki perbedaan. 

“Saya kira tidak sama, kalau sama kenapa harus diganti namanya?” katanya. 

Abdul Mu’ti mengungkapkan, bahwa dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) ini terdapat 4 jalur untuk penerimaan murid baru, yang pertama jalur Domisili, kedua jalur Afirmasi, ketiga jalur Mutasi dan keempat jalur Prestasi. 

Selain itu, rancangan perubahan PPDB menjadi SPMB ini sudah dikonfirmasi dan sudah mendapatkan setuju dari presiden Prabowo Subianto. 

“Kami sampaikan, bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami.” jelasnya. 

Tujuan utama dari adanya perubahan ini ialah untuk menghadirkan pendidikan yang bermutu bagi semua, dengan pemerataan kesempatan pendidikan yang berkualitas. 

Selain itu, harus terdapat konsep inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial, sehingga murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama bisa berinteraksi secara intensif serta dapat belajar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka. 

Sebelumnya, selalu terdapat keluhan tentang pengukuran jarak yang tidak akurat, bahkan menimbulkan ketidakadilan dan kurangnya transparansi.

Dengan adanya sistem yang baru ini, tentunya akan dirancang untuk mengurangi, meminimalkan, dan memperbaiki kekurangan dari sistem sebelumnya. Oleh karena itu, sistem ini desebut dengan sistem domisili. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved