Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Sepanjang 2024, Polres Nganjuk Ringkus 24 Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor

sepanjang 2024, ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curanmor di Kabupaten Nganjuk

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/danendra kusumawardana
Polres Nganjuk menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor sepanjang 2024, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Polres Nganjuk menggelar jumpa pers untuk mengumumkan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor sepanjang 2024. 

Totalnya, sepanjang 2024, ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Terdiri dari 18 orang pelaku dewasa dan 6 orang pelaku di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan selama 2024 pihaknya menerima laporan 15 kasus curanmor. 

Baca juga: Masih Awal Tahun, Polres Kediri Sudah Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Pengeroyokan

Dari jumlah itu, 14 kasus curanmor sudah terungkap. 

"Saat ini, kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk," katanya, Jumat (24/1/2025). 

Ia menyebut, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti dari kasus curanmor.

Antara lain, yakni sepeda motor, STNK, dan BPKB.

Sementara itu, salah satu kasus yang dibongkar adalah pencurian sepeda motor di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk

Pelaku berinisial AA (29), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan AR (24), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. 

"Modus operandi para pelaku mayoritas mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual. Alasan mereka terdorong mencuri motor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," paparnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun.

"Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved