Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Cegah Wabah PMK Merebak, DKPP Kota Kediri Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Hewan

Guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku, DKPP Kota Kediri gencar melakukan penyemprotan disinfektan di pasar hewan Muning

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luthfi husnika
Guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri gencar melakukan penyemprotan disinfektan di pasar hewan Muning. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri gencar melakukan penyemprotan disinfektan di pasar hewan Muning.

Penyemprotan desinfektan ini merupakan upaya mencegah penyebaran PMK pada hewan ternak yang saat ini menjadi kekhawatiran di beberapa daerah.

Kepala DKPP Kota Kediri, Moh. Ridwan, menyebutkan penyemprotan dilakukan bersama tim gabungan dari TNI, Polri, PD Pasar Joyoboyo, BPBD, dan kelurahan. Ridwan turut memantau langsung kegiatan di lapangan.

"Kami sudah mulai penyemprotan mulai kemarin. Sampai saat ini, berdasarkan laporan masyarakat, sudah ada 34 kasus PMK di Kota Kediri yang tersebar di tiga kecamatan," kata Ridwan, Sabtu (11/1/2025).

Ridwan menambahkan, kasus PMK pertama kali ditemukan di Kota Kediri pada 20 Desember 2024 lalu.

"Alhamdulillah, dari pantauan kami, beberapa hewan sudah ada yang sembuh. Kami akan terus memantau selama beberapa hari ke depan untuk memastikan semua hewan ternak dalam kondisi aman," jelasnya.  

Menurut Ridwan, penyemprotan disinfektan merupakan langkah efektif untuk memutus rantai penyebaran PMK, terutama di musim hujan seperti sekarang.

"Pasar hewan adalah tempat berkumpulnya berbagai jenis hewan, sehingga penyemprotan ini cukup efektif untuk mencegah penularan," jelasnya.  

Selain itu, Ridwan mengimbau para peternak untuk turut melakukan penyemprotan secara mandiri di kandang masing-masing.

Pihaknya juga mengingatkan agar para peternak lebih waspada dengan menjaga kebersihan kandang, memberi pakan yang baik, serta tidak membeli hewan yang belum divaksin.  

Menurut Ridwan, terkait keputusan apakah akan dilakukan penutupan pasar hewan sementara atau penyemprotan pada hewan yang berasal dari luar kota masih dalam koordinasi lebih lanjut.

"Keputusannya bisa berupa penutupan pasar hewan sementara atau penyemprotan pada hewan yang berasal dari luar kota," terang Ridwan.  

Ridwan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kasus PMK secara aktif. Masyarakat bisa menghubungi layanan pengaduan di nomor 081335641546, atau masyarakat bisa langsung datang ke kantor DKPP selama jam kerja.  

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved