Sidang Gus Muhdlor
Dianggap Sopan, Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis Ringan oleh Hakim Tipikor Surabaya
Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
TRIBUNMATARAMAN.COM - Gus Mudhlor eks Bupati Sidoarjo hanya divonis 4,6 tahun penjara.
Dianggap otaki korupsi pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo, hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Senin (23/12/2024) siang.
Tak cuma itu, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, atau jika tidak bisa membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Bahkan, Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak Rp1,4 miliar.
Ketentuannya, jika tidak dibayar, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa untuk membayar uang tersebut.
Baca juga: Polres Nganjuk Lakukan Pendataan dan Pemeriksaan Senpi Anggota, Begini Alasannya
Namun jika seluruh harta benda terdakwa tidak cukup, maka bisa ditambah hukuman penjara 1,6 tahun.
Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani meyakini dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.
Hal yang meringankan atas putusan tersebut, terdakwa sebelumnya belum pernah dipenjara, sopan, dan kooperatif saat proses peradilan berlangsung serta memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga.
Kemudian, terdakwa dianggap berkontribusi positif akan kemajuan Kabupaten Sidoarjo untuk menjadi lebih baik.
Lalu, mengenai hal yang memberatkan, terdakwa terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, terdakwa sebagai pejabat pemerintahan terdakwa, dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Serta tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
"Menyatakan Terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra, PN Tipikor Surabaya, pada Senin (25/11/2024).
Menanggapi hasil putusan terhadap Gus Muhdlor. Penasehat Hukumnya, Mustofa Abidin merespon, dirinya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Mustofa Abidin merespon pembacaan putusan tersebut.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com/ Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.