Sidang Gus Muhdlor

Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo

Editor: eben haezer
luhur pambudi
Eks Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang sebelumnya menyeret dua anak buahnya di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (30/9/2024) siang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, Senin (30/9/2024) siang, di Pengadilan Tipikor PN Surabaya

Kasus ini juga menyeret 2 anak buahnya sebagai terdakwa. 

Sidang itu dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh  JPU KPK, Arief Usman, bergantian dengan Andry Lesmana, mulai pukul 10.30 WIB. 

JPU KPK, Arief Usman menyebutkan Terdakwa Gus Muhdlor menerima uang pemberian dari praktik pemotongan insentif yang dilakukan Terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp8,544 miliar. 

Gus Mudlor diduga menerima pembagian uang dengan Terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Mudlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar. 

"Terdakwa Gus muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan Terdakwa Ari Suryono kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujar JPU KPK Arief Usman saat membacakan dakwaan.

Setelah hampir sejam, dakwaan yang disampaikan JPU KPK dibacakan, penasehat hukum berserta Terdakwa Gus Muhdlor tidak mengajukan eksepsi. 

"Kami tidak mengajukan eksepsi, dan menyerahkan kepada pihak majelis untuk melanjutkan persidangan," ujar Penasehat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin. 

Sementara itu, seteleh merampungkan persidangan, di luar ruang sidang, Gus Muhdlor mengaku mendelegasikan pernyataan resmi dirinya kepada pihak PH-nya. 

"Kepada PH aja ya," ujar Gus Muhdlor seraya berjalan perlahan membelah kerumunan awak media yang berjejal di depannya sepanjang lorong ruang sidang. 

PH Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut karena menganggap dakwaan JPU KPK secara formal sudah memenuhi. 

"Kami sudah mendengarkan apa yang didakwakan pada klien kami Gus Muhdlor terhadap surat dakwaan tersebut. Kami meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang itu; tidak mengajukan eksepsi, sehingga kita lihat saja," ujar Mustofa Abidin di depan ruang sidang. 

Pihaknya kini berfokus pada pembelaan yang akan terus bergulir selama jalannya persidangan lanjutan yang dimulai pada hari yang sama untuk pekan depan. 

Mustofa memperkirakan ada sekitar 126 orang saksi dalam perkara yang menimpa kliennya. Saksi tersebut diperkirakan akan dimintai keterangan pada sidang pekan depan. 

"Kalau kami sudah menerima BAP, ada penambahan saksi saksi, memang dari urutannya, kami prediksi ada penambahan saksi saksi atas perkara ini," pungkasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved