Sidang Gus Muhdlor
Kubu Gus Muhdlor Keberatan Dituntut 6 Tahun dan 4 Bulan Penjara oleh Jaksa KPK
Tim penasehat hukum Ahmad Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo, keberatan atas tuntutan 6 tahun 4 bulan penjara yang dijatuhkan JPU terhadap kliennya.
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Tim penasehat hukum Ahmad Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo, keberatan atas tuntutan JPU terhadap kliennya.
Seperti diberitakan, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor dituntut 6 tahun dan 4 bulan penjara dalam perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Senin (9/12/2024).
Penasehat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara
Mereka berseberangan dengan pandangan JPU dan berjanji akan mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya.
Pembelaan tersebut akan dibacakan pada sidang pledoi yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.
"Sehingga kami telah mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya, yang akan kami terus sempurnakan dan akan kami bacakan pada pledoi di tanggal 16 Desember 2024 besok," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menganalisa fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Seperti ketika terdakwa membantah tuduhan mengetahui adanya aliran dana yang dipotong untuk berbagai kegiatan, termasuk pengajian di Kecamatan Krian, seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bantahan-bantahan tersebut akan kami kuatkan, berdasar analisis-analisis kami terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutupnya.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.