Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Cegah Pembuangan Bayi di Trenggalek Terulang, Dinsos Trenggalek Berharap Polisi Temukan Ortu Bayi
Dinsos PPPA Trenggalek berharap polisi segera menemukan pelaku pembuangan bayi di desa Ngrayung, kecamatan Gandusari, kabupaten Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek menindaklanjuti temuan bayi di Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek pada Minggu (15/12/2024) lalu.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan lintas sektoral agar orang tua dari bayi tersebut bisa ditemukan.
Salah satunya adalah mengadvokasi masyarakat Desa Ngrayung agar lapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
"Teman-teman (Dinsos PPPA) sudah mengadvokasi masyarakat melalui pemerintah desa agar ada laporan resmi ke PPA Polres sehingga harapan kami proses hukum bisa ditegakkan," kata Plt Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, Jumat (20/12/2024).
Ia tidak ingin kedepan muncul orang yang tidak bertanggung jawab yang berpikiran bahwa Trenggalek merupakan lokasi yang tepat untuk membuang bayi.
Karena berkaca dari beberapa kejadian pembuangan terakhir, sang bayi pasti terawat dan banyak yang ingin mengadopsi.
Begitu juga dengan bayi yang ditemukan di Desa Ngrayung, banyak masyarakat dari berbagai kalangan yang ingin mengadopsi.
Namun demikian Christina mengingatkan, proses adopsi harus melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan dengan tata cara yang sudah ditetapkan.
"Banyak (pesan) WA yang masuk ke kami dan datang ke dinsos untuk mengajukan adopsi tapi proses adopsi itu adalah kewenangan provinsi Jawa Timur. Hal tersebut juga telah kami jelaskan melalui medsos Dinsos PPPA Trenggalek," lanjutnya.
Christina tak menampik bahwa proses adopsi anak tidak gampang, selain harus jauh-jauh ke Surabaya, dokumen dan latar belakang calon orang tua adopsi juga harus sesuai dengan apa yang disyaratkan.
"Ada yang mengajukan usianya sudah di atas 45 tahun, walaupun memang mereka secara materi cukup tapi kalau secara umur berisiko maka juga akan menjadi pertimbangan tersendiri," jelas Christina.
Lebih lanjut, ia mengutarakan kondisi kesehatan bayi sendiri dalam keadaan baik, dan dalam perawatan rumah sakit.
"Sebetulnya tidak perlu dirujuk tetapi karena ini anak yang memerlukan perlindungan khusus sehingga dibawa ke rumah sakit sebagai layanan pusat khusus terpadu untuk anak," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Bayi dibuang
kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
Desa Ngrayung
Kecamatan Gandusari
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.