UMK Trenggalek 2025
Pro Buruh, UMK Trenggalek 2025 Naik 7 Persen Menjadi Rp 2.378.784
Upah Minimun Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2025 naik sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2024.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2025 naik sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2024.
Jika pada tahun 2024 UMK Kabupaten Trenggalek berada di angka Rp 2.223.163, pada tahun 2025, UMK Kabupaten Trenggalek naik menjadi Rp 2.378.784.
Dengan kata lain, UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2025 naik sebesar Rp 155.621.
Baca juga: UMK Trenggalek 2025 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.367.668
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menuturkan penetapan besaran UMK tersebut juga lebih tinggi dibandingkan usulan Bupati Trenggalek yaitu Rp 2.367.668.
"Angka usulan kita sudah sesuai dengan anjuran pemerintah pusat untuk menaikkan UMK 6,5 persen. Namun setelah kita usulkan, Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Trenggalek Rp 2.378.784 atau selisih Rp 11.115 lebih banyak," kata Edy, Kamis (19/12/2024).
Pemkab Trenggalek menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada dewan pengupahan, pekerja, perwakilan perusahaan di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
"Kita hadirkan semua pihak agar bisa menerima informasi penetapan UMK tahun 2025 dan Alhamdulillah tadi mau menerima peningkatan UMK tersebut," lanjutnya.
Menurut Edy, kenaikan UMK ini memang relatif tinggi dan sangat berpihak pada pekerja. Di sisi lain pihak perusahaan atau pemberi kerja harus putar otak karena harus membayar karyawan lebih besar.
"Pemerintah memang tidak bisa membuat semua pihak senang. Mungkin ada kebijakan internal dari manajemen perusahaan agar perusahaan berjalan baik dan bisa menjalankan UMK yang telah ditetapkan," pungkasnya.
(Sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.