UMK Trenggalek 2025

UMK Trenggalek 2025 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.367.668

Upah minimum kabupaten atau UMK kabupaten Trenggalek 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.367.668.  Ada kenaikan 6,5 persen dari UMK Trenggalek 2024

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Pekerja di Pabrik Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) PR Alfi Putra di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Upah minimum kabupaten atau UMK Trenggalek 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.367.668. 

Ada kenaikan 6,5 persen atau Rp 144 ribu dari UMK Kabupaten Trenggalek 2024 yang sebesar Rp 2.223.163

Besaran tersebut didapatkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada Senin (9/11/2024).

Baca juga: UMK Kabupaten Kediri 2025 Disepakati Naik Menjadi Rp 2.492.811

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto menuturkan usulan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.

"Pengusulan UMK tahun 2025 ini berdasarkan Peraturan Menaker 16 tahun 2024, jika tidak sesuai maka usulan (UMK) kepala daerah maupun dewan pengupahan tidak sah," kata Heri, Rabu (11/12/2024).

Berdasarkan pada permenaker tersebut, serta daya beli pekerja dan pertumbuhan ekonomi, maka dewan pengupahan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen kepada Gubernur Jawa Timur.

Heri menegaskan keputusan akhir mengenai UMK 2025 akan ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Rabu (18/12/2024) setelah melalui tahap evaluasi dan pengesahan. 

Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan jalan tengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha di Kabupaten Trenggalek. 

Melalui penetapan UMK semua pihak mempunyai tanggung jawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kondisi perekonomian daerah. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, siang ini surat Bupati Trenggalek terkait usulan penetapan UMK tahun 2025 sudah diterima oleh Pj. Gubernur Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved