Penganiayaan Balita di Jombang

Balita di Jombang Tewas Dianiaya, Pelaku Juga Masukkan Racun Tikus ke Botol Susu Korban

Balita di Jombang tewas dianiaya dan diracun. Pelaku tega memasukkan racun tikus ke botol susu yang dipakai korban.

Editor: eben haezer
anggit pujie widodo
Dua tersangka dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Balita Dianiaya hingga Tewas di Jombang. (Anggit Pujie Widodo) 

"Sehingga, dua orang pelaku ini punya dasar yang sama yakni dendam terhadap ucapan. Dan juga, pelaku utama sendiri ketika bertengkar dengan ibu korban selalu mengancam akan membunuh anak tersebut," tukasnya.

Kini, JP dan juga AZ harus mendekam di jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 338. Pelaku dapat dihukum hukuman mati, seumur hidup, maupun paling lama 20 tahun penjara. Karena kami masukkan pasal pembunuhan berencana juga," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved