UMK Ponorogo 2025
UMK Ponorogo 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp Rp 2.380.606
Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten Ponorogo 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, menjadi Rp 2.380.606.
TRIBUNMATARAMAN.COM | PONOROGO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten Ponorogo 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, Rabu (11/12/2024).
Dia menyebut, dewan pengupahan yang terdiri dinas tenaga kerja (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah duduk bersama.
“Hasilnya UMK 2025 diusulkan naik 6,5 persen dibanding UMK 2024,” ungkap Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, Rabu (11/12/2024),
Dia menyebutkan, dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMK Ponorogo 2025 akan berubah menjadi sebesar Rp 2.380.606.
Sebab pada 2024 lalu, UMK Ponorogo adalah sebesar Rp 2.235.311.
“Itu keputusan dewan pengupahan. Nanti akan diusulkan ke provinsi. Sementara ini menunggu keputusan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang diputuskan Rabu (11/12/2024),” urainya.
Dia menegaska nKenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen karena mengikuti intruksi peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.
“Kami sudah koordinasi dengan APINDO dan SPSI. Ya karena sudah keputusan pusat ya kami ikuti saja,” terang mantan Kepala Baskebangpol ini.
(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.