UMK Ponorogo 2025
Sudah Ditetapkan Pemprov Jatim, UMK Ponorogo 2025 Lebih Besar Dari Usulan
UMK Ponorogo 2025 telah ditetapkan oleh Pemprov Jatim. Nilainya lebih besar dari yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan
TRIBUNMATARAMAN.COM | PONOROGO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 telah diputuskan oleh Pemprov Jatim melalui Keputusan Pj Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025.
Dalam daftar UMK 2025 di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, diketahui bahwa UMK Ponorogo 2025 lebih besar dari yang diusulkan, yakni sebesar Rp 2.402.959.
“Sudah diputuskan, lebih tinggi dibanding usulan dewan pengupahan. Naik 7,5 persen dibanding UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2024,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Daftar UMK 2025 di 38 Kabupaten dan Kota di Jatim yang Sudah Disetujui Pemprov, Surabaya Tertinggi
“Lebih tinggi dari usulan. Kami mengusulkan 6,5 persen ini kan sesuai Permenaker (Peraturan Menter Ketenagakerjaan) nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan UMK tahun 2025, jadi kita sesuaikan itu,” tegasnya.
Setelah ini, Disnaker akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan para pekerja.
Sementara salah satu anggota dewan pengupahan, Eko Budiyono sudah mendapatkan informasi bahwa kenaikan lebih tinggi daripada usulan.
“Informasi memang naik. Tunggu untuk sosialisasi,” kata pria yang juga Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo ini.
(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/UMK-Kota-blitar-2023-final.jpg)