Kamis, 9 April 2026

Armuji Dilaporkan Madas

Penjelasan Lengkap Ormas Madas yang Laporkan Armuji Terkait Kasus ITE

Alasan Madas Sedarah Laporkan Konten Video Armuji Advokasi Kasus Nenek Elina ke Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: faridmukarrom
TribunMataraman.com/Luhur Pambudi
UPAYA HUKUM-Ketua Umum MADAS Sedarah Moch Taufik saat ditemui di depan teras Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Senin (5/1/2026). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ormas Madura Asli (MADAS) Sedarah melaporkan konten video advokasi kasus pengeroyokan dan perobohan rumah Nenek Elina yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Mapolda Jatim, pada Senin (5/1/2026) sore. 

Mereka menganggap konten video yang dibuat oleh Cak Ji sapaan akrabnya Armuji melanggar Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Selama bergulirnya penanganan hukum atas viralnya kasus persengketaan rumah Nenek Elina, Moch Taufik menyayangkan adanya upaya pembentukan atau pengarahan persepsi masyarakat (framming) yang cenderung menyudutkan Ormas MADAS Sedarah. 

Apalagi framming tersebut cenderung kian menguat karena adanya partisipasi tokoh publik pejabat pemerintah setempat; Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang diduga secara berlebihan mengaitkan kasus tersebut dengan keterlibatan Ormas MADAS Sedarah secara keorganisasian. 

Baca juga: SOSOK Armuji Wakil Wali Kota Surabaya yang Viral Bela Nenek Erlina, Kini Dilaporkan Polisi Soal ITE

Ketua Umum MADAS Sedarah Moch Taufik merasa sangat keberatan jika Armuji sekonyong-konyong mengaitkan keterlibatan keorganisasian Ormas MADAS Sedarah dalam kasus Nenek Elina hanya karena melihat bahwa sosok beberapa orang dalam video viral tersebut mengenakan kaus merah. 

Kaus merah yang dipakai beberapa orang dalam video viral tersebut, dianggap sebagai kaus organisasi MADAS Sedarah. Padahal, menurut Moch Taufik, pada kaus merah yang dipakai oleh Tersangka M Yasin, tidak bertuliskan logo atau tulisan MADAS manapun.

Oleh karena itu, ia melaporkan pihak pengelola akun media sosial (medsos); Instagram, TikTok, dan YouTube bernama @Cak J1 ke pihak SPKT Mapolda Jatim, Senin sore. 

Pelaporan tersebut dibuktikan dari adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL) Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat Tanggal 5 Januari 2025 sekitar pukul 13.45 WIB.

"Yang pertama, berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, Tentu pemilik akun Cak J1. Instagram,TikTok dan YouTube. Yang Cak Ji 28 ayat 3 Undang-Undang ITE. Dan Juncto 45 Ayat 3," ujarnya di depan teras Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Senin (5/1/2026). 

Mengenai alat bukti yang diajukan dalam pelaporan tersebut. Moch Taufik mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah konten foto serta video dalam sebuah flashdisk yang telah disetorkan kepada pihak penyidik. 

Bukti video tersebut bersumber dari empat akun medsos pihak terlapor yang dianggapnya cenderung mendiskreditkan Ormas MADAS Sedarah. 

"Bukti salah satunya tentu video akun 3 akun itu kami sudah screenshot-kan dan kami sudah transferkan ke flashdisk, kemudian beberapa foto. Sementara 4 (akun). Tinggal nanti kelengkapan nanti," katanya. 

Kemudian, selain pelaporan tersebut, Moch Taufik mengungkapkan, pihaknya juga mengadukan adanya aksi perusakan bangunan kantor Madas yang terjadi sejak Jumat (26/12/2025) kemarin.

Insiden perusakan tersebut juga dipicu oleh beberapa kabar hoaks yang sempat beredar sesaat setelah kasus Nenek Elina viral di medsos. 

"Hoaks itu beberapa akun-akun, yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan itu. Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Suroboyo. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu," pungkasnya. 

Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved