UMK Kota Kediri 2025

UMK Kota Kediri 2025 Akan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.572.361

Upah Minimum Kota (UMK) Kediri tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.572.361.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Upah Minimum Kota (UMK) Kediri tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.572.361.

Besaran kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, Bambang Priyambodo, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Kediri, Selasa (10/12/2024).  

Baca juga: UMK Tulungagung 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.470.800 per Bulan

Bambang menjelaskan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen setara dengan tambahan Rp 156.999 dari UMK tahun sebelumnya. Sementara UMK Kota Kediri pada 2024 ini adalah Rp 2.415.362.

"Upah minimum kabupaten/kota 2025 nilai kenaikannya sudah ditetapkan 6,5 persen. Hari ini kami menggelar rapat pleno penentuan UMK Kota Kediri 2025 bersama Dewan Pengupahan dan dihadiri BPS Kota Kediri. Hasilnya tinggal menyepakati yang sudah ditentukan, karena juklak dan juknis sudah ada," katanya ditemui seusai menghadiri rapat.  

Hasil dari rapat tersebut rencananya akan segera dikirimkan ke provinsi untuk disahkan.

"Insyaallah besok hasil rapat ini bisa dikirim ke provinsi untuk mendapatkan ketetapan final. Tinggal kita yang di daerah ini menetapkan secara akumulatif kedaerahan dan mensosialisasikan hasilnya," tambah Bambang.  

Bambang mengatakan, kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pekerja dan pengusaha sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di Kota Kediri

"Dengan adanya rumus ini, antara pekerja dan pengusaha sama-sama diuntungkan. Di sini kita menjaga kondusivitas agar tidak terjadi pengurangan tenaga kerja," jelas Bambang.  

Meski demikian, Bambang menyebutkan bahwa perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan ini dapat mengajukan keberatan kepada Dinkop UMTK.

"Apabila ada perusahaan yang keberatan, mereka bisa mengajukan keberatan ke dinas terkait. Waktu pengajuan keberatan juga ada mekanismenya seperti tahun sebelumnya," katanya.  

Hingga saat ini, pihaknya optimistis bahwa tidak ada perusahaan yang akan keberatan dengan kenaikan tersebut.

"Insyaallah semua perusahaan tidak ada yang keberatan dan semoga semua berjalan lancar," tuturnya.  

Dinkop UMTK Kota Kediri bersama Dewan Pengupahan juga akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan perusahaan setelah penetapan resmi dikeluarkan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami dan menerima keputusan tersebut.  

"Dengan kenaikan ini, kami harap semua pihak dapat mendukung agar implementasi berjalan lancar. Kondisi yang kondusif antara pekerja dan pengusaha sangat penting untuk menjaga produktivitas dan ekonomi daerah," tutup Bambang.  

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer


Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved