UMK Tulungagung 2025
UMK Tulungagung 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.470.800 per Bulan
Upah Minimum Kabupaten Tulungagung 2025 diusulkan sebesar Rp 2.470.800 per bulan. Naik 6,5 persen dibanding 2024
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Upah Minimum Kabupaten atau Tulungagung 2025 diusulkan sebesar Rp 2.470.800 per bulan.
Besaran UMK ini ditetapkan Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Selasa (10/12/2024)
Jika dibanding UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.320.000, maka ada kenaikan Rp 150.800 per bulan, atau 6,5 persen.
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, mengatakan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam peraturan itu ditetapkan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
“Jadi ketentuannya sudah ditetapkan dari pusat. Kita yang di daerah tinggal mengikuti saja,” ujar Agus.
Hasil pembahasan Dewan Pengupahan ini tinggal ditandatangani Pj Bupati Tulungagung, selanjutnya disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.
Gubernur diperkirakan akan mengeluarkan surat keputusan penetapan UMK pada 16 Desember, dan efektif berlaku 1 Januari 2025.
Disnakertrans juga akan membuka Posko UMK selama 3 bulan sejak mulai diberlakukan.
“Posko UMK untuk menampung perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK baru,” tambah Agus.
Ada sekitar 600 perusahaan yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Dari jumlah itu, ada sekitar 200-300 perusahaan yang wajib menerapkan UMK.
Jika ada perusahaan mengadu tidak mampu menerapkan UMK, maka akan diaudit oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Jika benar perusahaan itu tidak mampu, kita buatkan surat yang menyatakan tidak mampu melaksanakan UMK. Maka perusahaan itu akan menerapkan UMK tahun 2024,” papar Agus.
Dalam Permenaker nomor 16 tahun 2024 juga disebutkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Namun Kabupaten Tulungagung tidak mengusulkan besaran UMSK, dengan alasan tidak ada sektor pekerjaan yang layak diusulkan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.