Senin, 4 Mei 2026

OTT KPK di Tulungagung

Terbaru! Update Daftar Lengkap 13 Orang Terjaring OTT KPK di Tulungagung, Dua Jadi Tersangka

Ini Kepastian 13 Nama Yang Diangkut KPK ke Jakarta Terkait OTT Bupati Tulungagung, Ada Perbedaan Dari Sebelumnya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TribunMataraman.com/Tribunnews
- SISI KIRI - Bus PO Harapan Jaya membawa 12 orang yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait operasi tangkap tangan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo meninggalkan Markas Polres Tulungagung, tempat pemeriksaan sementara, Sabtu (11/4/2026) pagi. (tribunmataraman.com/david yohanes), Sisi KANAN Bupati Gatut Saat Digelendangkan KPK. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengamankan 18 orang dalam OTT di Tulungagung, dengan 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal. 
  • KPK juga mengungkap daftar nama pejabat yang ikut diamankan, termasuk kepala dinas dan kerabat bupati. 
  • Dalam operasi tersebut, disita uang Rp325,4 juta yang merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar hasil dugaan pemerasan terhadap 16 OPD.

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG -  Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2026) mengamankan total 18 orang.

Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap identitas 13 orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta, yaitu:

  • Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung)
  • Dwi Yoga Ambal (ajudan/ADC)
  • SUG (ajudan, diduga anggota kepolisian dan kerabat)
  • Erwin Novianto (Kepala Dinas PUPR)
  • Dwi Hari Subagyo (Kepala BPKAD)
  • Yulius Rama Isworo (Kabag Umum Setda)
  • Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
  • Aris Wahyudiono (Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan)
  • Agus Prijanto Utomo (Kepala Badan Kesbangpol)
  • Mohammad Ardian Candra (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)
  • Reni Prasetiawati Ika Septiwulan (Kepala Dinas Sosial)
  • Oki Syaefudin (staf Bagian Umum, sopir bupati)
  • Jatmiko Dwijo Seputro (anggota DPRD Tulungagung, adik bupati)
  • Beberapa nama seperti Mohammad Ardian Candra dan Reni Prasetiawati sebelumnya belum banyak terpantau dalam pemberitaan.

Selain itu, terdapat tiga pejabat yang sempat diperiksa di Polres Tulungagung, namun tidak dibawa ke Jakarta. Mereka adalah Arif Effendi (Kabag Pemerintahan), Makrus Mannan (Kabag Kesra), dan Hartono (Kepala Satpol PP).

Arif Effendi mengaku diminta pulang melalui pintu belakang oleh penyidik KPK sehingga tidak terpantau awak media.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp325,4 juta serta empat pasang sepatu milik bupati.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah terkumpul dari permintaan kepada 16 OPD, dari total dugaan permintaan sebesar Rp5 miliar.

Gatut Sunu diduga melakukan praktik korupsi, pemerasan, dan penerimaan lainnya sejak Desember 2025 hingga April 2026.

Modus Baru Kasus Korupsi

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap fakta baru.

Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan lainnya.

Tak sendiri, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ikut terseret karena berperan sebagai penagih dana kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya modus baru dalam kasus ini, yakni penggunaan surat pernyataan tanpa tanggal untuk mengikat para pejabat.

“Ini temuan baru, para kepala OPD yang dilantik diikat dengan surat pernyataan tanpa tanggal. Saat mbalelo (tidak patuh) tinggal dimasukkan tanggal dan diberhentikan,” ujar Asep.

Gatut Sunu disebut meminta pejabat yang dilantik menandatangani dua surat bermeterai. Surat pertama berisi kesanggupan mundur dari jabatan dan ASN, sementara surat kedua terkait pertanggungjawaban mutlak sebagai pengguna anggaran.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved