UMK Tulungagung 2025

APINDO Kabupaten Tulungagung Keberatan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Tapi Tetap Akan Melaksanakan

Pada Selasa 10 Desember 2024 Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tidak ada
Ketua Apindo Tulungagung, Nur Wakhidun 

Ketua  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Tulungagung, Djoko Heroe S, mengatakan penetapan UMK ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 6 tahun 2023.

Putusan ini diimplementasikan pada Permenaker nomor 16 tahun 2024, yang menetapkan UMK 2025 naik 6,5 persen sehingga wajib dilaksanakan oleh para pengusaha.

Sementara kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ditetapkan di atas 6,5 persen.

Namun di Kabupaten Tulungagung belum ada Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

UMSK ditetapkan para bidang pekerjaan dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dengan sektor lainnya.

Selain itu tuntutan kerja yang lebih berat, atau memerlukan spesialisasi pekerja.

“Kami belum membahas Upah Minimum Sektoral, karena secara normatif yuridis belum ditemukan,” ucap Heroe.

Lanjutnya, jika perusahaan keberatan dengan UMK 2025, maka bisa mengajukan penangguhan.

Penangguhan diajukan melalui Disnakertrans, lalu akan ditindaklanjuti dengan audit.

Jika hasil audit membenarkan ketidakmampuan perusahaan menerapkan UMK, maka akan akan dibuatkan ketetapan pemberlakuan UMK tahun sebelumnya.

“Perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK 2025, maka akan dipertimbangkan menggunakan UMK 2024,” tutup Heru. 

(david yohanes/tribunmataraman.com)

editor : adzra bilah s

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved