Kampanye 16 HAKTP

Mengenal Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban

Komnas Perempuan menyuarakan Kampanye 16 HAKTP yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik, berlangsung mulai 25 November - 10 Desember 2024.

Penulis: Intan Nur Azizah | Editor: eben haezer
Kolase Tribun Mataraman
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang dipelopori oleh Komnas Perempuan yang diadakan setiap tahun pada tanggal 25 November hingga 10 Desember. Kampanye ini diberlakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran publik untuk tolak aksi kekerasan terhadap perempuan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA – Kekerasan terhadap perempuan terus menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah gerakan internasional yang bertujuan menghapus kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Di Indonesia, kampanye ini telah dilakukan sejak tahun 2001 dan dipelopori oleh Komnas Perempuan sebagai institusi hak asasi manusia.

Gerakan ini pertama kali dirintis oleh Women's Global Leadership Institute pada tahun 1991, yang didukung oleh Center for Women's Global Leadership.

Setiap tahunnya, kampanye ini berlangsung mulai dari 25 November yang juga bertepatan dengan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga 10 Desember yang diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional.

Rentang waktu 16 hari tersebut dipilih dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dengan HAM, serta menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Baca juga: Sadisnya Pembunuhan Perempuan di Galis Bangkalan Madura Terlihat Dari Hasil Visum Jenazah Korban

Di tahun 2024 ini, Komnas Perempuan mengangkat tema kampanye 'Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan'.

Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan mendorong aksi nyata untuk menghentikan kekerasan berbasis gender.

Tema pada tahun ini berfokus dalam memperkuat perlindungan korban dan memberikan dukungan hukum yang memadai bagi korban.

Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2023 mencatat sebanyak 289.111 kasus kekerasan berbasis gender, dengan:

1.) 98,5 persen (284.741 kasus) terjadi di ranah personal.

2.) 1,4 persen (4.182 kasus) di ranah publik.

3.) 0,1 persen (188 kasus) di ranah negara.

Aktivitas Kampanye 16 HAKTP 2024

Komnas Perempuan mendorong berbagai aktivitas selama kampanye ini, baik daring maupun luring, seperti:

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved