Pilkada Banyuwangi 2024

Hasil Rekapitulasi KPU Banyuwangi: Ipuk Mujiono Menang Pilkada Banyuwangi 2024

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Banyuwangi 2024 tingkat Kabupaten Menunjukkan Ipuk-Mujiono unguli Ali Makki-Ali Ruchi

|
Editor: eben haezer
Tidak ada
Proses rekapitulasi Pilkada serentak di Kabupaten Banyuwangi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BANYUWANGI - Hasil rekapitulasi KPU Banyuwangi menyimpulkan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani - Mujiono unggul dari pasangan Ali Makki-Ali Ruchi.

Ipuk-Mujiono meraup 404.366 suara atau 52,11 persen. 

Sementara Ali Makki - Ali Ruchi mendapat 371.688 suara atau 47,89 persen.

Suara keduanya berselisih 32.678 suara atau 4,22 persen.

Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 di Banyuwangi berlangsung Selasa (3/12/2024) siang hingga Rabu (4/12/2024) dini hari.

Rekapitulasi dihadiri antara lain oleh seluruh komisioner KPU Banyuwangi, Bawaslu, PPK, Panwascam, dan para saksi calon bupati-wakil Banyuwangi bupati serta calon gubernur-wakil gubernur Jatim.

Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan menjelaskan, hasil tersebut merupakan hasil rekapitulasi bertingkat mulai dari TPS hingga kabupaten.

KPU menyebut, setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan transparan dan akuntabel. Pihaknya juga bersyukur, proses hingga rekapitulasi berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Hasil rekapitulasi dibacakan dalam pleno dan disahkan setelah proses pembacaan selesai. 

Berita acara rekapitulasi juga ditandatangani oleh sebagian besar saksi.

Hanya saksi Calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki-Ali Ruchi yang menolak untuk menandatangani berat acara karena beberapa alasan.

Menurut Dian, tidak ditandatanganinya berita acara rekapitulasi oleh salah satu saksi tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya hasil.

"Itu menjadi hak dari masing-masing saksi paslon. tapi tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya maupun tahapan berikutnya," kata Dian.

Dian Mengungkapkan, KPU akan memberi waktu selama tiga hari, kepada pasangan calon bupati-wakil bupati yang tak puas dengan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada tidaknya gugatan, proses penetapan kepala daerah Banyuwangi terpilih akan dilakukan setelah keluar pemberitahuan dari MK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved