Pilkada Banyuwangi 2024
Pilkada Banyuwangi 2024: Pengurus NU di Seluruh Jajaran di Banyuwangi Harus Netral
Para pengurus NU di seluruh tingkatan di Banyuwangi diwajibkan netral dalam Pilkada Banyuwangi 2024, tidak aktif memihak pada pasangan manapun
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | BANYUWANGI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Banyuwangi sudah mulai bergulir.
Setidaknya sudah ada 2 pasang calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar.
Perkembangan tersebut, direspons oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Edaran tertanggal 29 Agustus 2024.
Organisasi keagamaan tersebut menyatakan untuk berpegang teguh pada Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU dengan tidak memihak pada pasangan manapun.
“Ada tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam surat edaran ini,” ungkap Katib Syuriyah PCNU Banyuwangi, Kiai Sunandi Zubaidi di Kantor PCNU Banyuwangi, Jumat (30/8/2024).
Poin pertama, terang Kiai Sunandi, seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU tidak boleh terlibat aktif dalam Pilkada Banyuwangi 2024 dalam mendukung salah satu paslon. Baik di tingkat Cabang, MWC NU, Ranting hingga Anak Ranting. Begitu pula dengan badan otonom dan lembaga di semua tingkatan.
Pimpinan lembaga pendidikan di bawah naungan LP Maarif NU dan Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM) NU juga masuk dalam edaran tersebut.
“Jika ada yang menjadi timses, relawan atau bahkan simpatisan aktif harus mengajukan surat penonaktifan sebagai pengurus kepada PCNU Banyuwangi,” tegas Pengasuh PP Al-Kalam, Badean, Blimbingsari itu.
Selain pelarangan terlibat aktif dalam kampanye, NU Banyuwangi juga melarang penggunaan atribut atau fasilitas NU. Atribut yang dimaksud adalah lambang, seragam, panji dan atribusi lain yang berkaitan dengan perkumpulan. Sedangkan fasilitas yang dimaksud berupa gedung, kendaraan, inventaris hingga aset digital berupa akun medsos serta WhatsApp Grup.
“Atribut dan fasilitas NU semata-mata untuk kepentingan perkumpulan, kemanusiaan dan kebangsaan. Tidak untuk kepentingan politik praktis,” terang Kiai Sunandi.
Jika terdapat pelanggaran ataupun pembiaran terhadap edaran tersebut, PCNU Banyuwangi akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perkumpulan yang berlaku.
“Jika ada Ketua MWC, Ketua Banom atau unsur ketua lainnya yang membiarkan personalia pengurus dibawahnya tak mengindahkan edaran ini, juga akan mendapat sanksi organisasi,” paparnya.
Bentuk sanksi tersebut, bisa berupa peringatan, skorsing, bahkan pembekuan atau karteker. “Jika melakukan penggelapan aset/ fasilitas NU, bisa juga ditindak lebih jauh,” pungkas Kiai Sunandi.
(aflahul abidin/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Foto: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Edaran tertanggal 29 Agustus 2024 untuk merespons pelaksanaan Pilkada Banyuwangi.
Pilkada Banyuwangi 2024
PCNU Banyuwangi
tribunmataraman.com
kabupaten Banyuwangi
Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU
Kiai Sunandi Zubaidi
| Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banyuwangi 2024: MK Tolak Gugatan, Ipuk-Mujiono Akan Segera Dilantik |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi KPU Banyuwangi: Ipuk Mujiono Menang Pilkada Banyuwangi 2024 |
|
|---|
| Cabup Banyuwangi Ipuk Nyoblos di TPS Karangdoro, Didampingi dengan Doa Ibunda serta Warga |
|
|---|
| Forpimda Banyuwangi Ikut Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024, Pastikan Situasi Lancar dan Kondusif |
|
|---|
| Mengenal Mujiono, Birokrat Berpengalaman dan Berprestasi yang Kini Calon Wabup Banyuwangi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/pengurus-NU-di-Banyuwangi-harus-netral.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.