Kades Miliarder Ditangkap

Dulu Viral dan Dipuja, Mantan Kades Miliarder di Gresik Ditangkap Karena Gelapkan Aset Desa

Dulu viral dan dipuja karena menjadikan desa Sekapuk di Kabupaten Gresik sebagai desa miliarder, nasib kades Sekapuk, Abdul Halim, kini berubah

|
Editor: eben haezer
ist
Mantan kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | GRESIK - Dulu viral dan dipuja karena menjadikan desa Sekapuk di Kabupaten Gresik sebagai desa miliarder, nasib kades Sekapuk, Abdul Halim, kini berubah 180 derajat. 

Pria eksentrik tersebut kini ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan aset desa. 

Saat pria berjanggut panjang ini ditangkap polisi, warga desa bersorak-sorai. 

Ketika dia dibawa ke Polsek Ujungpangkah, warga berbondong-bondong datang untuk menyaksikan, hingga akhirnya Halim dibawa ke Mapolres Gresik.

Sebelumnya, beberapa warga yang menamakan diri Masyarakat Sekapuk Berdaulat melaporkan Halim ke jalur hukum. Halim dilaporkan atas dugaan penggelapan aset desa yang ia kuasai.

"Kemarin sudah kami lakukan gelar perkara, untuk saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (29/11/2024).

Abdul Halim diamankan setelah aksi tuntutan warga Warga Sekapuk Berdaulat. Warga menuntut pengembalian aset desa yang dikuasai oleh mantan Kades tersebut. Beberapa warga kemudian berinisiatif melapor ke Polres Gresik. 

“Untuk laporannya diduga masalah dari beberapa sertifikat aset desa yang tidak dikembalikan sampai saat ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, salah satu warga Sekapuk, Ali Sulaiman mengatakan laporan yang dilayangkan kepada mantan Kades itu, karena warga kecewa terhadap cara pengelolaan Bumdes yang tidak melibatkan masyarakat. 

“Saat itu sempat dilakukan forum desa yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sejak sudah selesai jabatan pada Januari 2024 lalu. Warga menuntut untuk melanjutkan proses ke jalur hukum,” jelasnya.

Proses ke jalur hukum itu, lanjut dia, dimulai dugaan dari penggelapan aset desa. Pasalnya, semua aset desa masih dibawa oleh mantan kades Sekapuk tersebut.

“Informasi terakhir, surat-surat aset desa dijaminkan ke Bank untuk membayar utang Bumdes,”tandasnya.

Kronologi

Ali menceritakan, semua bermula saat akhir 2023, saat itu mantan kades Sekapuk itu sedang akan habis masa jabatan Kadesnya. Warga mulai perlahan-lahan tahu apa yang dilakukan mantan kepala desa Sekapuk semasa kepemimpinannya.

“Jadi saat itu, warga menemukan kejanggalan dalam forum yang difasilitasi Dinas PMD. Pasalnya tiba tiba mantan Direktur Bumdes Isowiguno, yang saat ini berubah menjadi Nawa Satya Loka milik Pemdes mengundurkan diri,”ceritanya.

Dalam forum itu, dijelaskan bahwa mantan kepala Desa Sekapuk meminta meminta gaji ke Bumdes, senilai Rp 19,5 juta atas nama komisaris.

“Karena dia (Halim) merasa punya ide untuk membangun dan mengembangkan wisata. Hingga akhirnya meminta jasa, atau saham dari masyarakat. Agar bisa bersama-sama membangun dan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Unit Bumdes sektor pariwisata. Saat itu, satu warga dapat urun saham Rp 2, 5 juta, akan dapat satu lembar saham dengan bukti surat. mengetahui Direktur Bumdes dan Kepala Desa,”paparnya.

Selama kurun dua tahun, perputaran saham warga yang dikelola oleh Bumdes dan Pemdes menghasilkan dividen. 

Yakni Rp 500 ribu di tahun pertama dan Rp 400 ribu di tahun kedua. 

Setelahnya tak ada keuntungan yang dibagikan. 

“Ada kisaran Rp 400 juta, kami tidak ingat lembaran saham yang dilakukan warga. Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun dari Bumdes, dia (Halim) selalu minta jatah, dan ditetapkan sendiri,” tandas pria yang juga mantan Direktur Bumdes tahun 2009 - 2014.

Lain lagi dengan target PADes dari Bumdes. Setiap tahun Halim menargetkan hasil Bumdes disetorkan ke PADes. Anehnya, target yang diminta selalu lebih dari laba. 

“Untuk sampai target yang diinginka, akhirnya Bumdes pun berutang di Bank UMKM, dan Bank BMT Syariah. Utang di bank UMKM kisaran Rp 2 M, dan BMT Syariah 1, 8 M. Saat ini, masih tetap dibayar setiap bulan. Dengan jaminan utang atas nama aset mantan kades, Termasuk aset desa,” jabarnya.

Hingga akhirnya, masyarakat meminta mantan kades Sekapuk itu untuk membayar sendiri utang tersebut akibat kebijakan yang dibuat. Harapan warga agar tidak dibebankan kepada masyarakat atau Pemdes.

“PMD menyetujui untuk tidak bayar. Tapi tetap lobby pihak Bank dengan Direktur yang baru saat ini,” imbuhnya.

Selanjutnya, tentang dugaan penggelapan aset desa. Saat ini, semua dokumen aset desa yang meliputi TKD di beberapa tempat, termasuk dijadikan wisata KPI, lapangan, masjid, serta BPKB kendaraan dibawa oleh Halim.

“Terbaru hasil audit dari Inspektorat itu, ada dana senilai Rp 12 Miliar, tidak ditemukan SPJ-nya. Contoh, pengadaan bangunan, tempat kuliner di Kebun Pak Inggih, menelan anggaran 500 juta, tapi kalau secara matematika dan dari pakar bangunan hanya sampai Rp 300 juta. Anggaran itu, dari PADes,” tambahnya.

(willy abraham/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved