Berita Terbaru Kabupaten Bondowoso
Kasus Tukar Guling Lahan Warga Gentong Bondowoso Kembali Terangkat, Sudah Sejak Tahun 2017
Kondisi sejumlah warga yang mengadukan tanahnya telah berubah nama, saat melakukan audiensi dengan DLH Jatim di Balai Desa Gentong, Senin (25/11/2024)
TRIBUNMATARAMAN.COM | BONDOWOSO - Sekitar 42 hektar lahan masyarakat di Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok telah berubah nama tanpa diketahui pemiliknya sejak sekitar 2017.
Masyarakat baru mengetahui lahan-lahannya ini telah berubah nama saat akan mensertifikasi tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Belakangan diketahui, lahan-lahan tersebut menjadi tukar guling atau pengganti lahan Perhutani yang digunakan oleh DLH Pemprov Jatim untuk pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PPSLB3) di Kabupaten Mojokerto.
Namun, masyarakat tak pernah merasa mendapatkan sosialisasi tentang tukar guling ini.
Sebagaimana pengakuan warga, Rusniadi (35) warga Desa Gentong, yang mengatakan ini kasus lama sejak tahun 2017.
Kasus ini terbongkar saat tanah warga hendak dipasang patok masyarakat. Kemudian, kasus ini kembali mencuat di tahun 2024.
"Sampai disana kami langsung nanya, ternyata tanah saya sudah atas nama orang lain. Artinya, sudah terjual dan resmi atas nama H. Fadil. Kami cek dua bulan yang lalu karena saya tidak pernah merasa menjual (tanah) itu,” ungkap Rusniadi.
Senada disampaikan oleh warga lainnya, Ibu Salim yang mengaku tanah orang tuanya ternyata sudah bukan miliknya. Permasalahan itu diketahui saat mendaftarkan PTSL ke desa.
“Tanah saya 1,10 hektare yang ditanami jagung selama ini ternyata bukan milik saya, (diketahui) setelah ada program PTSL,” tandasnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim, pada Senin (25/11/2024) kemarin masih melakukan pendataan kepada warga Desa Gentong yang merasa dirugikan atas jual beli tanah untuk tukar guling dengan Perhutani.
“Kami (saat ini) masih melakukan pendataan,” kata Elmi, salah satu perwakilan DLH Pemprov Jatim saat dikonfirmasi di balai Desa Gentong.
Camat Taman Krocok, Edy Mulyono mengatakan, permasalahan tanah ini diketahui saat warga mengajukan PTSL warga dan ditolak oleh Badan pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, karena disebut telah masuk zona kuning.
“Kalau masuk zona kuning, berarti tanah ini sudah masuk dalam transaksi jual beli atau tukar guling. Baik dengan DLH Pemprov Jatim, Pemkab Malang dan Nganjuk,” ungkapnya.
Adapun permasalahannya, terdapat warga yang menjual, tetapi tidak menerima uang penjualan.
Kemudian, ada warga yang tidak pernah menjual tanahnya, tetapi tanahnya sudah pindah tangan. Lalu ada yang menjual, tetapi hanya diberi uang DP saja.
Tanah Warga Desa Gentong Berubah Nama
Kasus Tukar Guling Lahan Desa Gentong Bondowos
Desa Gentong
Kecamatan Taman Krocok
Kabupaten Bondowoso
Pemkab Bondowoso
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim
tribunmataraman.com
Anak Curi Mobil Pajero Sang Bapak di Bondowoso, Dibantu Dua Teman |
![]() |
---|
Waduh Akibat Pinjol dan Judol, Sekuriti Bank Plat Merah Nyaru Jadi Korban Dibegal |
![]() |
---|
Penutupan Jalur Gumitir Sebabkan Distribusi BBM Terganggu, SPBU di Bondowoso Kehabisan Stok |
![]() |
---|
Solar Tumpah di Bondowoso Picu Kecelakaan Puluhan Kendaraan , Belasan Orang Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Pendakian ke Gunung Saeng di Bondowoso Jatim Sekarang Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.