Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk
Nenek di Loceret Nganjuk Dirampok di Rumahnya, Pelaku Ternyata Cucu Sendiri
Demi mendapatkan perhiasan emas, pemuda di Loceret, kabupaten Nganjuk, tega menganiaya neneknya sendiri
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk tega menganiaya neneknya sendiri, Kitri (79).
Hal itu ia lakukan demi mendapatkan perhiasan emas milik sang nenek.
Sang nenek dibekap hingga tak berdaya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tersangka melangsungkan pencurian pada Rabu (20/11/2024) pukul 10.30 WIB.
Kala itu, tanpa pamit, MS mendatangi rumah sang nenek yang berlokasi di Jalan Citandui, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, naik motor sendirian.
Setibanya di lokasi, MS lantas mengendap-endap masuk rumah sang nenek.
"Tersangka mudah masuk rumah korban karena pintu dalam kondisi terbuka," katanya, Sabtu (23/11/2024).
Kendati mudah memasuki rumah, kelakuan bejat tersangka tak seketika berjalan mulus.
Langkah MS ternyata diketahui Kitri. Tanpa panjang lebar, MS membekap Kitri hingga terjatuh.
Kitri tak menyadari bila yang menyerangnya adalah sang cucu. Sebab, MS mengenakan syal yang menutupi wajahnya lengkap dengan helm.
"Korban terkulai akibat dibekap dan terjatuh. Tersangka kemudian menggasak perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram di lemari. Total harga perhiasan itu mencapai Rp 15 juta," paparnya.
Dia mengatakan, tersangka begitu paham lokasi penyimpanan perhiasan karena sering main ke rumah nenek.
Tuntas menggarong perhiasan nenek, tersangka bergegas kabur.
Selang beberapa jam, Kitri memberikan kabar kepada pihak keluarga bahwa dirinya baru saja kemalingan. Keluarga pun melaporkan ini ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Beragam upaya penyelidikan dilakukan. Yakni, menghimpun keterangan saksi dan mencari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
"Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Kami bisa melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS. Kami melakukan penangkapan kepada MS. MS pun mengakui perbuatannya," ujar Julkifli.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian.
Sementara, tersangka mengaku nekat mencuri perhiasan nenek untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus bersenang-senang. Tersangka sendiri belum memiliki pekerjaan tetap.
"Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri. Tersangka diamankan 12 jam usai melakukan pencurian," paparnya.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Selesai Dibangun, Bupati Nganjuk Kang Marhaen Resmikan Jalan Penghubung Dua Desa |
![]() |
---|
Polres Nganjuk Berangkatkan Umrah Personel Berprestasi |
![]() |
---|
Bupati Nganjuk Kang Marhaen Dorong Satpol PP Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Satreskoba Polres Nganjuk Lacak Pelaku Penyelundupan Sabu di Rutan |
![]() |
---|
Strategi Pemkab Nganjuk Optimalkan PAD, Kepala Daerah Kompak Tetap Harus Pro Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.