Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Percepat Penerbitan Sertifikat PTSL, Pjs Bupati Kediri Sampaikan Tiga Pesan Penting
Pjs Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso (kiri) saat memberikan sertifikat PTSL kepada warga Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Rabu (20/11/2024).
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.
Seperti pembagian sertifikat yang dilakukan di dua desa, yakni Desa Sambiresik di Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan di Kecamatan Ngasem, Rabu (20/11/2024) kemarin.
Di Desa Sambiresik, sebanyak 282 sertifikat PTSL berhasil dibagikan dari total 853 sertifikat, sementara 571 sertifikat lainnya masih dalam proses penerbitan.
Di Desa Nambaan ada 500 sertifikat dari 1.098 yang direncanakan telah dibagikan, dengan 598 sertifikat sisanya akan diserahkan kemudian karena adanya keterbatasan tempat.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso menegaskan bahwa percepatan program sertifikat PTSL ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi masyarakat Kediri.
Menurut Heru, ada tiga alasan penting mengapa sertifikat PTSL sangat diperlukan.
Pertama, sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas hak tanah milik masyarakat.
Kedua, keberadaan sertifikat dapat mencegah konflik pertanahan di masyarakat.
"Ketiga, dengan sertifikat yang sah, diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat," tuturnya.
Heru menambahkan, meskipun masyarakat sudah memiliki sertifikat secara sah, yang lebih penting adalah memanfaatkan tanah tersebut secara produktif.
"Jika tanah digunakan dengan produktif, Insya Allah akan berdampak positif pada perekonomian," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat menjaga batas dan luas tanah mereka dengan jelas untuk mencegah sengketa di masa depan.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap bahwa program PTSL ini dapat selesai pada 2025, sehingga seluruh tanah di Kabupaten Kediri memiliki legalitas yang jelas dan pemetaan yang akurat.
Hal ini akan menjadikan Kabupaten Kediri sebagai daerah yang memiliki legalitas pertanahan yang lengkap.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit menambahkan bahwa percepatan program PTSL terus dilakukan agar seluruh tanah warga di Kabupaten Kediri memiliki status hukum yang jelas.
Pemkab Kediri
Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso
Desa Nambiresik
Desa Nambaan
Kabupaten Kediri
Tribun Mataraman.com
Nasib Pilu Napi Muda di Lapas Kediri, Diduga Jadi Korban Kekerasan Sesama Tahanan |
![]() |
---|
Pemkab Kediri Kebut Perbaikan 78 Ruas Jalan, Target 89 Persen Jalan Mulus di 2025 |
![]() |
---|
BPN Kediri Tindak Lanjuti Aksi Warga Puncu, Peta Tanah Akan Dicocokkan Ulang Minggu Depan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor BPN Kediri, Tolak Penetapan Lahan Fasos di Lahan Garapan |
![]() |
---|
MPP Kabupaten Kediri Segera Soft Launching, 20 Instansi Mulai Uji Coba Layanan Awal September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.