Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Percepat Penerbitan Sertifikat PTSL, Pjs Bupati Kediri Sampaikan Tiga Pesan Penting 

Pjs Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso (kiri) saat memberikan sertifikat PTSL kepada warga Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Rabu (20/11/2024).

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
Pjs Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso (kiri) saat memberikan sertifikat PTSL kepada warga Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Rabu (20/11/2024) kemarin.  

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.

Seperti pembagian sertifikat yang dilakukan di dua desa, yakni Desa Sambiresik di Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan di Kecamatan Ngasem, Rabu (20/11/2024) kemarin.

Di Desa Sambiresik, sebanyak 282 sertifikat PTSL berhasil dibagikan dari total 853 sertifikat, sementara 571 sertifikat lainnya masih dalam proses penerbitan.

Di Desa Nambaan ada 500 sertifikat dari 1.098 yang direncanakan telah dibagikan, dengan 598 sertifikat sisanya akan diserahkan kemudian karena adanya keterbatasan tempat.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso menegaskan bahwa percepatan program sertifikat PTSL ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi masyarakat Kediri.

Menurut Heru, ada tiga alasan penting mengapa sertifikat PTSL sangat diperlukan.

Pertama, sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas hak tanah milik masyarakat.

Kedua, keberadaan sertifikat dapat mencegah konflik pertanahan di masyarakat.

"Ketiga, dengan sertifikat yang sah, diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat," tuturnya.

Heru menambahkan, meskipun masyarakat sudah memiliki sertifikat secara sah, yang lebih penting adalah memanfaatkan tanah tersebut secara produktif.

"Jika tanah digunakan dengan produktif, Insya Allah akan berdampak positif pada perekonomian," ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat menjaga batas dan luas tanah mereka dengan jelas untuk mencegah sengketa di masa depan.

Pemerintah Kabupaten Kediri berharap bahwa program PTSL ini dapat selesai pada 2025, sehingga seluruh tanah di Kabupaten Kediri memiliki legalitas yang jelas dan pemetaan yang akurat.

Hal ini akan menjadikan Kabupaten Kediri sebagai daerah yang memiliki legalitas pertanahan yang lengkap.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit menambahkan bahwa percepatan program PTSL terus dilakukan agar seluruh tanah warga di Kabupaten Kediri memiliki status hukum yang jelas.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved