Berita Terbaru Kabupaten Banyuwangi

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Penyelundupan Puluhan Anjing di Banyuwangi

Polresta Banyuwangi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan puluhan anjing di Kabupaten Banyuwangi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/aflahul abidin
Gudang penampungan anjing di Desa/Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan puluhan anjing di Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan, tersangka tersebut adalah S, pemilik rumah yang menjadi tempat singgah anjing-anjing itu sebelum dikirim ke luar kota.

Saat penggerebekan Sabtu (16/11/2024), puluhan anjing di gudang rumah S dalam kondisi mulut tertutup lakban dan badan terbungkus karung.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka S," kata Rama, Selasa (19/11/2024).

Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah menyinta berbagai barang bukti yang didapati di lokasi penggerebekan.

"Kami juga Melakukan koordinasi dan memeriksa saksi dari bidang kesehatan hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi," lanjut Rama.

Berdasarkan pendalaman polisi, Kapolresta melanjutkan, anjing-anjing yang ditemukan di gudang rumah tersangka berasal dari berbagai daerah di Banyuwangi. 

Fakta itu berbeda dengan dugaan komunitas pencinta hewan yang mengaku membuntuti truk pengangkut anjing dari Bali hingga Banyuwangi.

"Hewan dikumpulkan dari sekitar Banyuwangi dan rencana dikirim ke Sragen," ungkap dia.

Menurut Rama, penyidik kini masih melengkapi berkas administrasi perkara. Kasus tersebut juga masih dalam tahap pemberkasan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 89 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah kembali dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

(aflahul abidin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved