Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Terdakwa Perkara Korupsi Dana Bos SMPN 3 Trenggalek Dituntut 5 Tahun Penjara 

Terdakwa dalam perkara korupsi dana BOS di SMPN 3 Trenggalek, Ribut Gestarini dituntut 5 tahun 6 bulan oleh hakim PN Tipikor SUrabaya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Proses hukum dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Trenggalek terus bergulir. 

Terbaru, terdakwa Ribut Gestarini (58) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (14/9/2024).

"Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah atau subsider kurungan 3 bulan.

"JPU meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, Jumat (15/11/2024).

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 514.300.551,79 atau subsider kurungan 3 tahun.

“Sidang akan dilanjutkan lagi Kamis, 28 November 2024 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa," tandas Rio.

Dia Menambahkan, dugaan korupsi dana BOS tersebut terjadi pada periode 2017-2019, dengan jumlah total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar. Rinciannya 2017 Rp 848 juta, 2018 Rp 845 juta dan 2019 Rp 812 juta.

Tersangka utamanya adalah TN yang dulu sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Trenggalek, dan RG (58) sebagai Bendahara Dana BOS. Namun, tersangka TN sudah meninggal dunia. 

Keterangan penyidik,tersangka RG diduga bekerja sama dengan TN untuk melakukan penyalahgunaan dana BOS tersebut. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 514 juta.

Kasus Ribut Gistarini merupakan pengembangan dari kasus korupsi BOS SMPN 3 Trenggalek dengan tersangka utama yaitu mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek Sardiani Tri Utomo yang sudah meninggal dunia.

Ribut yang menjabat sebagai Bendahara Dana BOS diduga turut serta dalam melancarkan kasus korupsi sebesar Rp 514 juta tersebut dengan cara memanipulasi dokumen pertanggungjawaban kuitansi, nota, maupun stempel yang dibuat sendiri secara aktif oleh Ribut atas perintah sang kepala sekolah.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 


 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved