Pembunuhan di Putat Surabaya
Pembunuh 2 Perempuan di Putat Indah Timur 1 Surabaya Mengaku Sudah Siapkan Pisau Untuk Lukai Korban
Pembunuh 2 perempuan di Putat Indah Timur I Surabaya mengaku telah mempersiapkan pisau untuk melukai korban sejak beberapa hari sebelumnya
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAUA - Dua perempuan tewas dibunuh di sebuah rumah di Jl Putat Indah Timur I, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.
Terduga pelaku, Andik (68), telah diamankan oleh polisi.
Dia diduga membacok adik kandungnya, Sundari Hartati (60) dan keponakan perempuannya, Yiyin (34).
Namun, berdasarkan hasil penyidikan polisi, pembunuhan ini diduga tak terjadi secara spontan meski dilakukan di depan banyak orang dalam situasi mediasi masalah sengketa harta warisan.
Polisi menduga ini adalah pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasalnya, pisau dapur dan pengupas buah mangga berukuran besar sepanjang 33 cm yang dipakai Pelaku SY menghabisi kedua korban telah dipersiapkan sejak lama.
Kapolsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Kompol Zainur Rofik mengatakan, tersangka telah mempersiapkan alat pisau yang digunakan oleh pelaku melukai kedua korban.
Pisau tersebut dibeli di sebuah mal sejak seminggu lalu.
Kemudian, pelaku menyimpan pisau tersebut di dalam tas dan meletakkan tas itu di sebuah lemari salah satu ruangan rumah yang menjadi lokasi kejadian.
"Pengakuan tersangka pisau itu beli di PTC Mall kemudian disimpan di dalam rumah itu," ujarnya saat ditemudi Mapolsek Sukomanunggal, Jumat (15/11/2024).
Nah, rumah yang menjadi lokasi kejadian merupakan milik kakak dari pelaku berinisial MW. Rumah tersebut jarang ditinggali.
Namun, belakangan ini, rumah itu dimanfaatkan oleh keluarga besar tersebut untuk menjalankan bisnis jual beli buah mangga.
Pelaku AY bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Kurang lebih dia membeli pisau tersebut sekitar semingguan. Iya (pelaku membeli dalam rangka mempersiapkan penyerangan). Ia simpan di dalam lemari (di dalam tas yang ditaruh dalam lemari)," terangnya.
Pada hari penghabisan tersebut, keluarga besar itu sengaja menggelar rapat mediasi kembali untuk membahasa persengketaan rumah warisan orangtua mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.