Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Kejari Tulungagung Menerima Pelimpahan Tersangka Kasus Sabu-sabu dari BNNP Jatim
Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan 2 tersangka kasus sabu-sabu, laki-laki dan perempuan, EY serta RF.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerima pelimpahan 2 tersangka kasus sabu-sabu, laki-laki dan perempuan, EY serta RF, Kamis (7/11/2024) kemarin.
Keduanya diduga bagian dari jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Tulungagung, yang dikendalikan dari dalam Lapas di luar kota.
Sebelumnya EY dan RF ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru pada 11 Juli 2024 silam.
Keduanya sempat menjalani penyidikan sebelum akhirnya perkaranya dilimpahkan ke Kejari Tulungagung, sesuai lokasi penangkapan.
Baca juga: Siaran Trans7! Jadwal MotoGP Barcelona 2024, Marc Marquez, Bagnaia dan Jorge Martin Main
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini juga didampingi oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Mereka bukan suami istri karena masing-masing sudah punya pasangan. Namun mereka ditangkap bersamaan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Amri menambahkan, keduanya berperan sebagai kurir penerima barang, menyimpan dan mendistribusikan.
Mereka bergerak atas perintah dari seorang bandar yang disebut ada di dalam Lapas.
Sebelumnya mereka lebih dulu mendapat kiriman sabu-sabu dengan cara diranjau.
“Jadi sabu-sabu kiriman itu diletakkan di tempat tersembunyi. Kemudian mereka diberi tahu lokasinya supaya diambil,” sambung Amri.
Sabu-sabu yang mereka dapatkan kemudian dipecah-pecah dalam paket yang lebih kecil.
Sabu-sabu itu lalu disimpan di sejumlah tempat persembunyian.
Cara menjual pun dengan diranjau, paket diletakkan di tempat tersembunyi dan pembeli diminta mengambil di lokasi persembunyian.
“Ada sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disita dari keduanya. Selain itu ada Ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan bandar,” ungkap Amri.
EY dan RF sama-sama menjadi jaringan pengedar narkotika karena alasan ekonomi.
Pemuda 19 Tahun di Tulungagung Sudah Bobol Lima Rumah, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sidarling, Kerja Sama PN Tulungagung dan Pemkab Mendekatkan Layanan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Cari Solusi untuk Tenaga Honorer Belum Jadi PPPK |
![]() |
---|
Kades Nonaktif Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Korupsi Rp 711 Juta, Bendahara Desa Buron |
![]() |
---|
Honorer R1-R4 Geruduk BKPSDM Tulungagung, Tuntut Kepastian Status PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.