Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Kejari Tulungagung Menerima Pelimpahan Tersangka Kasus Sabu-sabu dari BNNP Jatim
Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan 2 tersangka kasus sabu-sabu, laki-laki dan perempuan, EY serta RF.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan 2 tersangka kasus sabu-sabu, laki-laki dan perempuan, EY serta RF.
Mereka mendapatkan upah dari setiap transaksi penjualan sabu-sabu atas perintah si bandar.
Upah dari penjualan narkotika berbentuk kristal ini bisa dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami akan segera melengkapi berkas penuntutan, agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Amri.
Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pemuda 19 Tahun di Tulungagung Sudah Bobol Lima Rumah, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sidarling, Kerja Sama PN Tulungagung dan Pemkab Mendekatkan Layanan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Cari Solusi untuk Tenaga Honorer Belum Jadi PPPK |
![]() |
---|
Kades Nonaktif Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Korupsi Rp 711 Juta, Bendahara Desa Buron |
![]() |
---|
Honorer R1-R4 Geruduk BKPSDM Tulungagung, Tuntut Kepastian Status PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.