Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Kejari Tulungagung Menerima Pelimpahan Tersangka Kasus Sabu-sabu dari BNNP Jatim
Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan 2 tersangka kasus sabu-sabu, laki-laki dan perempuan, EY serta RF.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan 2 tersangka kasus sabu-sabu, laki-laki dan perempuan, EY serta RF.
Mereka mendapatkan upah dari setiap transaksi penjualan sabu-sabu atas perintah si bandar.
Upah dari penjualan narkotika berbentuk kristal ini bisa dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami akan segera melengkapi berkas penuntutan, agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Amri.
Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pejuang Gayatri Tulungagung Soroti Polemik Pembangunan Makam Modern, Bupati Sarankan HGU Digugat |
![]() |
---|
Perjuangan Pokdarwis Sanggaria Tulungagung Jaga dan Tangkarkan Telur Penyu Secara Swadaya |
![]() |
---|
Rumah Warga Kedungwaru Ludes Terbakar, Diduga Api Berasal dari Kompor Gas yang Lupa Dimatikan |
![]() |
---|
Upaya Selundupkan HP ke Lapas Tulungagung Gagal, Petugas Temukan Paket Dilempar dari Luar Tembok |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Genjot Pembangunan SPPG, Masih Kekurangan 61 Unit untuk Program MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.