Pilkada Kabupaten Kediri 2024

Bawaslu Kabupaten Kediri Lantik 2.348 Pengawas TPS untuk Kawal Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Kediri telah melantik sebanyak 2.348 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi : Petugas KPPS TPS khusus Ponpes Lirboyo mengisi dan menandatangani hasil rekap suara dalam Pilpres 2024 lalu, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri telah melantik sebanyak 2.348 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 di setiap TPS di wilayah Kabupaten Kediri.

Pelantikan ini dilakukan guna memperkuat pengawasan selama proses pemilihan berlangsung, terutama pada tahapan seperti pemungutan dan penghitungan suara.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siswo Budi Santoso menjelaskan tugas utama anggota PTPS ini adalah memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan aman.

Termasuk proses pemungutan suara berjalan lancar, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku. 

Setelah dilantik, para anggota PTPS akan mulai bertugas dari masa persiapan hingga tahapan akhir Pilkada, termasuk pada masa tenang, pemungutan suara, hingga perhitungan suara. 

"Kepada para PTPS bahwa pemahaman yang mendalam terhadap peraturan dan regulasi sangat penting untuk menjaga integritas pada proses Pilkada 2024," katanya, Rabu (6/11/2024). 

Siswo menuturkan bahwa waktu yang tersedia untuk mempersiapkan pengawasan ini cukup terbatas, yakni hanya sekitar satu bulan.

Dalam waktu yang singkat ini, seluruh PTPS diharapkan mampu mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Menurutnya, memahami setiap aturan dan regulasi yang terkait dengan proses Pilkada akan menjadi modal utama bagi PTPS dalam menjalankan tugasnya dengan maksimal.

"Termasuk juga pada masa tenang nanti, itu menjadi salah satu periode penting yang membutuhkan perhatian lebih dari para PTPS," imbuhnya. 

Siswo mengingatkan bahwa pada masa tenang nanti, aktivitas kampanye harus benar-benar dihentikan, dan anggota PTPS harus memastikan tidak ada tindakan yang melanggar aturan tersebut.

Selain itu, di masa itu, PTPS juga akan memeriksa kesiapan setiap TPS, memastikan lokasi TPS mudah diakses, memiliki fasilitas yang memadai bagi pemilih difabel, dan memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan.

"PTPS juga memiliki tanggung jawab dalam mengawasi pergeseran logistik Pilkada 2024, termasuk kotak suara, hingga ke TPS," terangnya.

Siswo menambahkan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menjamin keamanan serta kelancaran distribusi logistik, sehingga proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS dapat terlaksana tanpa hambatan. 

"Kami berharap seluruh PTPS memahami pentingnya pengawasan terhadap kotak suara untuk mencegah potensi kecurangan," tambahnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved