Pilgub Jatim 2024

Solusi Gus Hans Sial Tumpang Tindih Peraturan Derah dengan Pusat yang Kerap Terjadi

Kerap Terjadi Tumpang Tindih Peraturan Daerah dengan Pusat, Ini Solusi Gus Hans

Editor: Rendy Nicko
yusron naufal putra
Pasangan Tri Rismaharini-Gus Hans dan Luluk-Lukmanul saat menjalani tes kesehatan di RSUD dr Soetomo Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM, SURABAYA -Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menyoroti peraturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang seringkali memiliki perbedaan sudut pandang dan terjadinya tumpang tindih.

Hal tersebut disampaikan Gus Hans dalam debat publik kedua Pilgub Jatim, yang digelar di Ballroom Grand City Mall Surabaya, Minggu (3/11/2024).

Menurut Gus Hans, ke depan tidak perlu lagi terjadi pertentangan antara peraturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena tidak ada komunikasi, antara pemerintah pusat dan daerah. 

"Sehingga komunikasi adalah kunci utama, untuk bisa menyampaikan kepada pemerintah pusat andaikan ada peraturan daerah yang memang tidak sejalan. Mungkin karena ada suatu hal khusus misalnya kearifan lokal yang mungkin bisa diajukan kepada pemerintah pusat," tutur Gus Hans.

Baca juga: Dorong Birokrasi Resik Didorong Risma dan Gus Hans untuk Pelayanan Publik yang Dekat dan Inklusif

Baca juga: Risma dan Gus Hans Siapkan Libatkan Masyarakat saat Bangun Jatim, Mulai Rencana Hingga Implementasi

Dia menekankan pentingnya memfasilitasi kearifan lokal dalam peraturan daerah yang dilakukan pemerintah provinsi, sehingga nantinya terjadinya sinergi dan tidak lagi terjadi tumpang tindih antara peraturan pemerintah daerah dan pusat.

"Perlu adanya negosiasi terkait dengan kearifan lokal kita. Itulah manfaat atau fungsi dari pemerintah provinsi dalam menegosiasikan kepada pemerintah pusat demi memenuhi kearifan lokal," pungkasnya. (*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved